Konflik Klenteng Tuban Berujung Laporan Polisi terhadap Bos Kapal Api

Konflik Klenteng Tuban Berujung Laporan Polisi terhadap Bos Kapal Api
Konflik Klenteng Tuban Berujung Laporan Polisi terhadap Bos Kapal Api

Kabupaten Tuban, Matajawatimur – Berakhirnya masa mandat pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban justru melahirkan babak baru sengketa internal klenteng. Soedomo Mergonoto, pengusaha sekaligus pemilik Grup Kapal Api, dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi dan dana umat.

Laporan tersebut diajukan tokoh umat klenteng, Go Tjong Ping, dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe pada Sabtu (13/6/2026). Materi laporan meliputi dugaan pemalsuan surat, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga penyebaran informasi elektronik yang diduga bermuatan fitnah.

Bacaan Lainnya

Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, mengatakan pelaporan ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil. Menurut dia, mandat pengelolaan yang diberikan kepada Soedomo dan dua tokoh lainnya telah berakhir sejak 31 Desember 2024.

“Kami menilai kewenangan yang diberikan melalui mandat tersebut telah berakhir. Namun sampai sekarang masih ada tindakan yang menunjukkan seolah-olah kewenangan itu masih berlaku,” ujar Nunuk Fauziyah, Minggu (14/6/2026).

Sengketa internal klenteng ini bermula pada 2019 ketika sembilan pengurus dan penilik demisioner menginisiasi musyawarah umat. Forum tersebut secara aklamasi memilih Tio Eng Bo sebagai Ketua Pengurus dan Tang Ming Ang sebagai Ketua Penilik.

Namun, hasil musyawarah itu digugat Bambang Joko Santoso ke Pengadilan Negeri Tuban dengan alasan para inisiator telah berstatus demisioner sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Pengadilan Negeri Tuban sempat mengabulkan gugatan dan menjatuhkan putusan ganti rugi sebesar Rp5,2 miliar. Putusan tersebut kemudian dibatalkan Pengadilan Tinggi setelah para pihak menempuh upaya hukum banding.

Di tengah proses hukum itu, konflik merembet ke lapangan. Perselisihan antar kelompok memuncak ketika gerbang klenteng dikunci sehingga aktivitas peribadatan umat terganggu. Situasi saling mengunci akses tersebut berlangsung sekitar 40 hari dan menyebabkan umat tidak dapat beribadah secara normal.

Sejumlah tokoh klenteng, di antaranya Pepeng Putra Wirawan, Go Tjong Ping, dan Gunawan Putra Wirawan, kemudian berupaya mencari jalan damai dengan melibatkan pihak eksternal. Upaya mediasi itu mempertemukan sejumlah tokoh bisnis, termasuk Alim Markus, Soedomo Mergonoto, dan Paulus Wely Afendi.

Hasil mediasi melahirkan kesepakatan damai yang disertai pencabutan gugatan serta laporan kepolisian. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, pengelolaan sementara klenteng didelegasikan kepada ketiga tokoh tersebut melalui Akta Notaris Joyce Sudarto Nomor 08 tanggal 8 Juni 2021.

Mandat itu meliputi pembenahan administrasi organisasi, pengelolaan keuangan, restrukturisasi ketenagakerjaan, legalitas kelembagaan, renovasi fisik bangunan, hingga pendataan anggota klenteng. Pelaksanaan operasional sehari-hari kemudian dijalankan oleh Soejanto dan Ratna Sari.

Namun, menurut pihak pelapor, pelaksanaan mandat dinilai tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas organisasi.

“Sepanjang perjalanannya mereka tidak pernah berkoordinasi atau transparansi pertanggungjawaban organisasi dengan pengurus demisioner dan umat sehingga memberikan kesan abai terhadap tujuan semula,” kata Nunuk.

Persoalan semakin mengemuka setelah masa mandat disebut telah berakhir pada 31 Desember 2024. Meski demikian, pelapor menilai masih terdapat tindakan yang menunjukkan keberlanjutan kewenangan.

Salah satunya adalah penerbitan surat mandat pengelola TITD KSB-TLK tertanggal 23 Februari 2026 yang menunjuk Alim Sugiantoro, Tio Eng Bo, dan Tan Ai Kwok. Selain itu, terdapat pula surat pernyataan tertanggal 5 Juni 2025 yang tidak menyetujui pelaksanaan pemilihan pengurus dan penilik periode 2025–2028.

Pelapor juga mempersoalkan rekening donasi atas nama pribadi Soedomo Mergonoto di Bank BCA yang disebut masih tercantum di lingkungan klenteng hingga pertengahan 2026. Menurut pihak pelapor, dana yang masuk ke rekening tersebut belum pernah dipertanggungjawabkan kepada umat.

“Meski sudah habis masa mandatnya, namun seakan-akan masih merasa memiliki kekuasaan hukum,” ujar Nunuk.

LBH KP Ronggolawe menyebut sebelum menempuh jalur hukum, Go Tjong Ping telah berulang kali melakukan komunikasi dengan Soedomo Mergonoto, termasuk melalui sejumlah pertemuan dan surat resmi guna mendorong pengembalian pengelolaan klenteng kepada umat setempat. Namun upaya tersebut disebut tidak mencapai titik temu.

Perselisihan kemudian meluas ke ruang digital. Pihak pelapor menilai pernyataan Soedomo dalam sebuah podcast mengandung unsur fitnah dan menimbulkan kerugian terhadap pelapor.

“Namun dijawab oleh Soedomo melalui podcast yang mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian yang menyebabkan kerugian yang dialami oleh Go Tjong Ping,” kata Nunuk.

Atas dasar itu, LBH KP Ronggolawe menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, Pasal 486 tentang penggelapan, Pasal 488 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 492 tentang penipuan, serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai laporan tersebut.

“Terima kasih informasinya, coba saya konfirmasi dulu,” ujarnya.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Soedomo Mergonoto maupun pihak Kapal Api Group. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi karena minimnya akses komunikasi.

Penulis: (Silo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *