Matajawatimur.com // Sidoarjo,– Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan depan jembatan Desa Ciro. Seorang pria bernama Yoga diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Zidane Fahmi Al-Fahrobby.
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban berboncengan dengan Yoga yang dikenal dengan panggilan Begok. Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di pertigaan dekat jembatan, mereka berhenti di pinggir jalan.
Saat itu, terduga pelaku (Yoga) menanyakan hubungan korban dengan mantan istrinya. Korban menjawab bahwa dirinya hanya berteman dengan perempuan tersebut.

Tak lama kemudian, dua orang lainnya, yakni Ella dan Adit, turut datang ke lokasi. Situasi kemudian memanas, hingga korban didorong oleh pelaku hingga terjatuh. Setelah itu, korban dipukul berulang kali oleh pelaku, diperkirakan sekitar enam kali pukulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bibir bagian atas, lebam di mata sebelah kanan, serta luka sobek di kepala.
Diduga, aksi penganiayaan ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang dianggap dekat dengan mantan istrinya, Lailatul Mabruroh. Korban sendiri telah menjelaskan bahwa hubungan mereka hanya sebatas teman, terlebih korban diketahui telah berkeluarga.
Usai kejadian, korban menjalani visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balongbendo, Sidoarjo, guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut
887
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Ayat (1): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Ayat (2): Jika mengakibatkan luka-luka, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama 7 tahun.
Melihat adanya luka fisik yang dialami korban berdasarkan hasil visum, pelaku berpotensi dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus ini saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.


