Matajawatimur // Jombang – Seorang pelajar perempuan yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Madrasah Tsanawiyah (Mts) Bahrul Ulum Genukwatu kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dan perbuatan asusila dengan seorang pria berinisial R yang diketahui telah berstatus sebagai suami orang lain.
Kasus ini mencuat setelah istri dari pria tersebut menemukan bukti berupa percakapan dan dokumentasi video dalam ponsel yang mengindikasikan adanya hubungan terlarang yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Penemuan tersebut sontak mengejutkan pihak keluarga korban.
Pendamping dari istri korban menyampaikan bahwa mereka sangat terkejut atas peristiwa tersebut, mengingat pelaku perempuan masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
“Seharusnya sebagai pelajar fokus menimba ilmu, bukan justru terlibat dalam perbuatan yang tidak pantas,” ujar salah satu pendamping.

Dalam proses klarifikasi, pelajar tersebut mengakui adanya hubungan terlarang tersebut. Ia juga mengakui telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan pria berinisial R sebanyak beberapa kali dalam satu hari di sebuah homestay di Kota Kediri.
Pelajar tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada istri korban dan keluarga.
Meski sempat diberikan maaf secara personal, pihak korban tetap memutuskan untuk menempuh jalur hukum atas peristiwa ini.
Sementara itu, pihak keluarga korban juga menyayangkan tindakan pelaku pria yang diduga melakukan perselingkuhan saat istrinya tengah hamil tujuh bulan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut. Di saat istrinya sedang mengandung, justru disakiti dengan perbuatan seperti ini,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
Sementara itu wakil kepala sekolah mts Bahrul Ulum Genukwatu kecamatan Ngoro saat dikonfirmasi lembaga investigasi negara membenarkan bahwa apa yang ada dalam video tersebut adalah salah satu siswi nya.
Ketua DPD LIN 16 Jawa Timur menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
⚖️ Dasar Hukum yang Relevan
Peristiwa ini dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 284 KUHP – Perzinahan
Mengatur tentang tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah.
➤ Dapat dikenakan kepada pria berinisial R jika terbukti memiliki hubungan dengan perempuan lain.
2. Undang-Undang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Anak (di bawah 18 tahun) harus dilindungi dari eksploitasi seksual
Jika pelajar tersebut masih di bawah umur, maka:
Ia dikategorikan sebagai korban dalam konteks perlindungan anak
Pria dewasa dapat dikenakan sanksi pidana berat
3. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Mengatur segala bentuk hubungan seksual yang melibatkan ketimpangan usia atau relasi kuasa
Jika terbukti ada unsur eksploitasi atau tekanan, pelaku dewasa bisa dijerat pidana
4. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jika terdapat penyebaran video atau konten asusila, pelaku penyebaran dapat dipidana
5. Aspek Etika dan Disiplin Pendidikan
Pelajar yang terlibat dapat dikenai:
Sanksi disiplin sekolah
Pembinaan khusus oleh pihak sekolah dan orang tua
⚠️ Catatan Penting
Kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus ditangani dengan:
Perlindungan identitas
Pendekatan rehabilitatif, bukan hanya hukuman
Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak

