Lamongan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Titik kecamatan sekaran kabupaten Lamongan kini menyisakan persoalan serius. Seorang oknum perangkat desa berinisial M, yang menjabat sebagai senden di Desa Titik, diduga melakukan pungutan kepada sejumlah warga tanpa prosedur resmi.
Berdasarkan keterangan warga, oknum tersebut meminta biaya sebesar Rp2.600.000 per bidang tanah dengan dalih untuk pengurusan sertifikat melalui program PTSL yang diantaranya kepada Kustiyah dan lilik. Namun, setelah bertahun-tahun menunggu, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh para korban. Kecurigaan warga mulai muncul ketika pada tahun 2024 banyak sertifikat PTSL lainnya di desa tersebut telah selesai dan dibagikan. Bahkan, beberapa pengajuan sertifikat susulan juga dilaporkan sudah diterbitkan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi warga yang merasa telah lebih dulu mendaftarkan tanah mereka melalui oknum tersebut. Sejumlah korban kemudian mendatangi panitia resmi PTSL Desa Titik untuk menanyakan status pengajuan mereka.
Dari situlah terungkap bahwa nama-nama mereka tidak pernah tercatat dalam daftar peserta program PTSL desa. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan oleh oknum yang bersangkutan. “Saya sudah bayar sesuai yang diminta, tapi ternyata tidak pernah didaftarkan. Kami sangat kecewa,” ujar salah satu korban.
Para korban kini menuntut pertanggungjawaban dari oknum tersebut. Salah satu korban bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan apabila tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan diharapkan segera mendapat penanganan serius dari pihak berwenang agar tidak merugikan warga lebih luas serta menjaga kepercayaan terhadap program pemerintah. (Redaksi)



