MATAJAWATIMUR, BOJONEGORO – Proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, kembali menjadi perhatian. Selain progres yang belum sepenuhnya rampung, sejumlah temuan di lapangan memunculkan kekhawatiran terkait mutu pekerjaan.
Dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp2,8 miliar, pekerjaan hingga awal April 2026 dilaporkan telah mencapai kurang lebih 80 persen. Namun, capaian tersebut diiringi dengan adanya indikasi ketidaksesuaian pada beberapa bagian konstruksi.
Pada struktur parapet, misalnya, ditemukan pemasangan jarak begel sekitar 20 sentimeter. Kondisi ini dinilai kurang ideal dalam praktik konstruksi yang umumnya mengedepankan jarak lebih rapat untuk menjaga kekuatan dan kestabilan struktur.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak), Yaeni, tidak menampik kondisi tersebut dan menyatakan akan dilakukan pembenahan.
“Yang sudah terpasang jarak begel 20 cm, nanti akan diganti menjadi 15 cm,” ujarnya.
Temuan lain juga terlihat pada penggunaan baut angkur. Di lapangan, besi yang terpasang diketahui berdiameter 8 milimeter, berbeda dari spesifikasi yang semestinya menggunakan ukuran 10 milimeter.
“Seharusnya pakai besi 10, tapi yang terpasang kemarin 8. Nanti akan diganti,” kata Yaeni, Rabu (1/4/2026).
Perbedaan spesifikasi ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pelaksanaan pekerjaan terhadap perencanaan teknis. Dalam dunia konstruksi, detail seperti ukuran material dan jarak pengikat memiliki peran penting terhadap daya tahan dan keamanan bangunan.
Tak hanya soal teknis, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di area proyek tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja.
Padahal, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi dan biasanya telah dianggarkan sejak awal.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan minimnya penerapan standar keselamatan di lapangan.
“Kalau memang ada anggaran K3, seharusnya perlengkapan dasar tersedia. Ini menyangkut keselamatan pekerja,” ujar seorang warga di sekitar lokasi, Minggu (5/4).
Selain itu, proyek yang belum selesai meski telah melewati target waktu awal turut memicu pertanyaan mengenai perencanaan serta pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan hal yang wajib dipenuhi dalam setiap aktivitas pekerjaan.
Hingga saat ini, pihak Tim Pelaksana Kegiatan masih diupayakan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail teknis maupun pelaksanaan standar K3. Namun, belum ada penjelasan tambahan yang disampaikan.
Sejumlah pihak menilai, pengawasan dari instansi terkait perlu diperkuat guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, sehingga kualitas konstruksi tetap terjaga dan keselamatan pekerja maupun pengguna jembatan di masa mendatang dapat terjamin.
Penulis: (Silo)




