Kabupaten Nganjuk, Matajawatimur – Upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kajian ulang Kelayakan atau Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut untuk Tahun Anggaran 2024, kini menjadi sorotan publik. Langkah hukum yang ditempuh dinilai serius dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk melaksanakan tindakan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis, 21 Mei 2026. Lokasi kegiatan berlangsung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk. Kegiatan ini ditujukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan penyimpangan yang diduga terjadi pada proyek strategis daerah tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil sudah sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Review FS Bendungan Margopatut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 47 dokumen penting. Rinciannya, 40 berkas diambil dari ruang lingkup Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang), sementara 7 dokumen lainnya berasal dari Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (Rendalev). Selama proses berlangsung, keamanan dijaga ketat dan suasana di lokasi tetap aman serta kondusif.
Rizky juga menjelaskan bahwa Bendungan Margopatut merupakan salah satu proyek unggulan daerah dengan estimasi nilai investasi yang sangat besar, yakni mencapai Rp1,5 triliun. Oleh sebab itu, penanganan kasus ini dilakukan secara mendalam dan cermat demi menjamin setiap penggunaan anggaran berpegang pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Tindakan tegas yang dilakukan Kejari Nganjuk ini langsung mendapatkan apresiasi tinggi dari Ketua LSM GMBI Wilayah Jawa Timur, Sugeng SP. Ia menilai langkah tersebut sebagai wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pembangunan dan mencegah kerugian keuangan negara.
Menurut Sugeng, pengawasan yang ketat terhadap program-program strategis pemerintah sangat diperlukan agar tata kelola pemerintahan menjadi semakin bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran GMBI Distrik Nganjuk untuk terus memantau perkembangan kasus ini secara objektif, terbuka, dan mandiri hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menangani dugaan korupsi proyek strategis ini. GMBI akan terus mengawal proses hukum agar siapapun yang diduga terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sugeng SP.
Lebih lanjut, Sugeng mengingatkan bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen kunci agar setiap pembangunan yang dilaksanakan pemerintah berjalan sesuai koridor aturan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penulis: (red)







