Keadilan yang Tertunda: Kasus Pemalsuan Rp180 Juta di Bojonegoro Mandek Sejak 2023

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

MATAJAWATIMUR, BOJONEGORO JAWA TIMUR – Polres Bojonegoro menuai sorotan, bagaimana tidak. Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Lisdiana (40), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, sejak dilaporkan pada 2023, hingga kini belum terlihat adanya perkembangan berarti.

Lisdiana mengaku kecewa pada Polres Bojonegoro karena laporan yang ia ajukan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan pinjaman di salah satu BPR senilai Rp180 juta pada 2022, terkesan mandek tanpa kejelasan.

Bacaan Lainnya

“Sudah saya laporkan sejak 2023, tapi sampai sekarang seperti menguap. Tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Kejadian tersebut diduga melibatkan mantan suaminya, Suyadi (53), yang kini menjabat sebagai perangkat desa di wilayah Kecamatan Kedungadem, bersama oknum pegawai BPR. Saat pencairan pinjaman berlangsung, status pernikahan keduanya disebut belum resmi berakhir.

Lisdiana menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya pengajuan pinjaman tersebut, apalagi menikmati dana yang dicairkan. Ia bahkan menyebut tidak menerima bantuan apa pun, meski saat itu keluarga mereka tengah menghadapi musibah besar.

“Tidak sepeser pun saya menerima. Padahal saat itu anak kami mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Lisdiana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke polisi. Namun, proses hukum yang diharapkan dapat memberi kepastian justru berjalan tanpa arah yang jelas.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Bojonegoro, dalam menangani laporan masyarakat. Minimnya informasi perkembangan kasus juga dinilai memperburuk kepercayaan korban terhadap proses hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada 2025 lalu, Direktur Utama BPR, Sutarmini, mengaku telah meminta klarifikasi kepada pegawai yang diduga terlibat. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan. Ia hanya menyebut pernah mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Upaya konfirmasi kepada Suyadi hingga kini juga belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan hanya terbaca tanpa ada balasan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Mandeknya penanganan perkara ini pun memunculkan desakan agar aparat kepolisian lebih transparan dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terlebih yang menyangkut dugaan tindak pidana yang merugikan korban secara signifikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *