Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Mantan Ketua Penilik Kwan Sing Bio Tuban Dilaporkan ke Polisi

Foto: Umat klenteng Tuban berada di Mapolres tuban (ist)
Foto: Umat klenteng Tuban berada di Mapolres tuban (ist)

Tuban, MataJawaTimur – Persoalan internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong (KSB/TLK) Tuban kembali mencuat ke ruang publik. Mantan Ketua Penilik Klenteng Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Laporan tersebut diajukan sekitar 20 umat Klenteng Kwan Sing Bio pada Selasa, 26 Mei 2026. Mereka mendatangi Mapolres Tuban sekitar pukul 15.30 WIB didampingi tim kuasa hukum dari LBH KP Ronggolawe Tuban.

Bacaan Lainnya

Dengan mengenakan kaus merah berpadu kuning bertuliskan Kwan Sing Bio, rombongan umat datang meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan persoalan tata kelola yang menurut mereka telah berlangsung bertahun-tahun di lingkungan rumah ibadah tersebut.

“Laporan kami sudah diterima petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban,” kata Suwarti SH, kuasa hukum dari LBH KP Ronggolawe Tuban.

Menurut pihak pelapor, persoalan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga menyangkut pengelolaan dana yang dinilai belum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah keberadaan rekening pribadi atas nama Alim Sugiantoro di Bank BCA yang menurut pelapor digunakan sejak 2015 untuk menampung dana sumbangan bagi Klenteng Kwan Sing Bio.

Pelapor menyebut penggunaan rekening tersebut dilakukan tanpa mekanisme musyawarah maupun persetujuan anggota.

Pihak pelapor juga mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rekening tersebut selama periode 2015 hingga 2021.

“Tidak ada transparansi. Tidak ada penjelasan kepada umat yang selama ini memberikan sumbangan demi keberlangsungan rumah ibadah,” ujar Suwarti.

Menurut pelapor, selama enam tahun tidak pernah tersedia laporan terbuka terkait jumlah dana yang diterima maupun penggunaannya.

Selain persoalan dana, pelapor juga mempersoalkan status kewenangan Alim Sugiantoro yang disebut masih menjalankan fungsi pengelolaan TITD KSB/TLK meski dinilai tidak lagi memiliki legitimasi formal.

Pelapor menyebut mandat pengelolaan yang sebelumnya dikaitkan dengan Soedomo Mergonoto telah berakhir bersamaan dengan berakhirnya akta notaris pada 31 Desember 2024.

Di sisi lain, berdasarkan AD/ART organisasi, status Alim sebagai Ketua Penilik disebut telah berakhir sejak 2012 atau demisioner.

Namun hingga kini, menurut pelapor, kepengurusan definitif TITD KSB/TLK belum juga terbentuk.

“Dalam kondisi kekosongan itulah yang bersangkutan disebut tetap menjalankan fungsi layaknya penilik aktif,” kata Suwarti.

Pelapor turut menyoroti sejumlah tindakan yang disebut dilakukan Alim pada 2014.

Di antaranya surat penghentian pencairan dana yayasan kepada Bank BCA dan Bank Sinarmas pada 11 April 2014 dengan mengatasnamakan Ketua Penilik Demisioner.

Kemudian pada 1 Juli 2014, Alim disebut mengirimkan somasi kepada Bank BCA terkait penghentian pencairan dana yayasan dengan nilai tuntutan mencapai Rp50 miliar.

Menurut pelapor, langkah tersebut berdampak terhadap pembekuan rekening sehingga memengaruhi operasional dan aktivitas keagamaan.

“Dana yang seharusnya dipergunakan bagi kepentingan umat menjadi terhambat,” ujar Suwarti.

Selain itu, pelapor juga menyinggung sejumlah dokumen lain yang disebut masih diterbitkan Alim, mulai surat penitipan aset yayasan hingga surat pelarangan kirab Kimsin.

Atas berbagai dugaan tersebut, pelapor menilai terdapat potensi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 391 terkait dugaan pemalsuan surat, Pasal 486 tentang penggelapan, serta Pasal 488 mengenai penggelapan dalam jabatan atau hubungan kerja.

“Ini bukan semata konflik internal organisasi. Persoalan ini menyangkut kepercayaan umat dan tata kelola rumah ibadah,” kata Suwarti.

Menurut dia, umat tidak sedang mencari pertentangan, melainkan menginginkan keterbukaan, kepastian hukum, dan pengelolaan organisasi yang sesuai aturan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi detail mengenai laporan tersebut.

“Terima kasih, kami belum mendapat data,” ujarnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Alim Sugiantoro belum memberikan tanggapan. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Penulis: (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *