TUBAN, Matajawatimur – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kong Co pada awal Agustus 2026, sekelompok umat anggota Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) dan Tjoe Ling Kiong (TLK) Tuban menyampaikan dokumen berisi 12 poin pernyataan sikap. Dokumen tersebut diterbitkan di tengah sengketa kepengurusan klenteng yang hingga kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dokumen yang diterima media memuat sejumlah pandangan mengenai tata kelola organisasi, ajakan menjaga keharmonisan antarumat, serta harapan agar seluruh rangkaian HUT Kong Co yang dijadwalkan berlangsung pada 4–9 Agustus 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.
Dalam salah satu poin, penyusun dokumen menegaskan bahwa menurut pandangan mereka, kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio seharusnya ditetapkan melalui mekanisme musyawarah umat anggota di Tuban. Mereka berpendapat mekanisme tersebut merupakan dasar yang sah dalam menentukan kepengurusan, bukan melalui surat mandat ataupun bentuk penunjukan lainnya. Pernyataan itu merupakan sikap kelompok penyusun dokumen dan belum tentu mencerminkan pandangan seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa.
Selain membahas kepengurusan, dokumen tersebut juga memuat apresiasi kepada pihak dari Surabaya yang disebut telah memberikan kontribusi dalam pengelolaan klenteng selama ini. Pada saat yang sama, penyusun menyampaikan harapan agar estafet pengelolaan selanjutnya dapat dijalankan oleh umat anggota di Tuban.
Pernyataan sikap itu turut memuat imbauan kepada tokoh yang disebut sebagai Bapak Alim agar memberikan ruang kepada generasi penerus untuk melanjutkan pengelolaan organisasi. Menurut penyusun, regenerasi dinilai penting demi keberlangsungan tata kelola klenteng ke depan.
Dalam aspek kelembagaan, penyusun juga menyampaikan pandangan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi tidak mengenal jabatan “pengelola”. Karena itu, mereka mengajak seluruh pihak untuk memahami kembali ketentuan organisasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.
Di sisi lain, dokumen tersebut menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kedamaian. Seluruh umat diajak menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik, provokasi, maupun perpecahan, sehingga suasana kondusif tetap terpelihara menjelang pelaksanaan HUT Kong Co.
Penyusun juga menyinggung proses hukum yang masih berlangsung terkait kepengurusan hasil Musyawarah Umat pada 8 Juni 2025. Mereka menyatakan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berjalan serta menyampaikan bahwa putusan pada tingkat peradilan sebelumnya dinilai mendukung posisi mereka. Meski demikian, perkara tersebut masih menunggu putusan kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Pada bagian penutup, penyusun kembali mengajak seluruh umat untuk mengedepankan persaudaraan dan kebersamaan. Mereka menegaskan pandangan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio merupakan milik seluruh umat anggota warga Tuban, bukan milik individu ataupun kelompok tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda mengenai substansi pernyataan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(Red)







