Kabupaten Nganjuk, Matajawatimur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Nganjuk mendatangi Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk, Selasa (2/6/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan kebocoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 yang sebelumnya telah mereka laporkan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (DUMAS).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 085b/S.dms/DPW JATIM-LSM GMBI/XII/2025 yang diajukan LSM GMBI Wilter Jawa Timur kepada aparat penegak hukum pada 18 Desember 2025.
Sejumlah pengurus dan anggota GMBI tampak hadir di lingkungan Polres Nganjuk sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penanganan laporan yang dinilai menyangkut potensi kerugian pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, mengatakan kedatangannya bertujuan meminta kejelasan sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan hampir enam bulan lalu.
“Kami ingin memastikan laporan masyarakat yang telah kami sampaikan benar-benar mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan kebocoran Pajak MBLB ini harus diungkap secara transparan demi kepentingan publik dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Sugito.
Menurutnya, substansi laporan yang disampaikan GMBI berkaitan dengan dugaan tidak optimalnya penerimaan Pajak MBLB yang bersumber dari aktivitas pertambangan serta berbagai pekerjaan pengurukan yang berlangsung sepanjang tahun 2024 di wilayah Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.
Sementara itu, Ketua Wilter Jawa Timur LSM GMBI, Sugeng S.P., menegaskan bahwa dirinya secara langsung menginstruksikan jajaran GMBI Distrik Nganjuk untuk mendatangi Unit III Tipikor Polres Nganjuk guna memperoleh informasi perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Iya, saya meminta Ketua Distrik GMBI Nganjuk untuk datang langsung ke Unit III Tipikor Polres Nganjuk. Tujuannya untuk mengawal sekaligus meminta klarifikasi terkait progres penanganan Pengaduan Masyarakat yang telah kami sampaikan,” kata Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, sejak laporan diterima aparat penegak hukum pada Desember 2025 hingga kini, pihaknya belum melihat perkembangan yang signifikan. Karena itu, GMBI berharap proses penanganan dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan objektif.
“Kami berharap ada langkah konkret dari Unit III Tipikor Polres Nganjuk agar laporan ini segera mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” tegasnya.
Meski demikian, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum. Sebagai organisasi sosial kontrol, GMBI hanya menjalankan fungsi pengawasan masyarakat agar setiap laporan yang disampaikan memperoleh perhatian yang proporsional.
“Kami tidak mengajari aparat dalam menjalankan tugasnya. Namun kami percaya, apabila laporan ini ditangani secara serius dan profesional, seluruh fakta yang diperlukan akan dapat diungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Sugeng, sejumlah pihak yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut perlu dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara. Di antaranya instansi pengelola pendapatan daerah, pelaku usaha pertambangan, perusahaan pelaksana pekerjaan pengurukan, hingga penelusuran terhadap lokasi-lokasi kegiatan pengurukan yang berlangsung selama tahun 2024.
“Mulai dari Bapenda Kabupaten Nganjuk, pelaku usaha pertambangan, perusahaan yang memperoleh pekerjaan pengurukan, hingga titik-titik lokasi kegiatan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Dari sana akan terlihat apakah benar terdapat potensi kebocoran penerimaan daerah atau tidak,” katanya.
GMBI menilai sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki nilai ekonomi signifikan sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan kebocoran Pajak MBLB tahun 2024.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola penerimaan daerah dari sektor pertambangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan mengakhiri spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Penulis: (silo)







