Kabupaten Bojonegoro, Matajawatimur – Transparansi pengelolaan dana desa di Desa Kendung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Sebuah pos anggaran senilai Rp333.500.000 untuk pekerjaan timbunan tanah penguat tebing sungai sepanjang 95 meter memunculkan tanda tanya besar terkait kewajaran biaya yang dianggarkan.
Data Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam sistem Jaga.id menunjukkan anggaran tersebut dialokasikan pada kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa” dengan uraian pekerjaan berupa timbunan tanah penguat tebing sungai sepanjang 95 meter.
Jika dihitung secara sederhana, nilai pekerjaan tersebut setara dengan sekitar Rp3,5 juta per meter. Angka tersebut dinilai cukup tinggi untuk pekerjaan timbunan tanah dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan anggaran serta spesifikasi teknis yang digunakan.
Seorang kontraktor sipil lokal yang enggan disebutkan namanya menilai nilai pekerjaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Harga Rp3,5 juta per meter untuk timbunan tanah penguat tebing terasa sangat mahal apabila hanya berupa pekerjaan urugan biasa. Kecuali terdapat pekerjaan tambahan seperti bronjong, pasangan batu, atau konstruksi pengaman tertentu yang nilainya memang cukup besar,” ujarnya. Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, minimnya rincian volume pekerjaan, jenis material, hingga spesifikasi teknis dalam uraian kegiatan membuat publik sulit menilai kewajaran anggaran tersebut. Kondisi ini berpotensi memunculkan dugaan penggelembungan biaya dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan telah menghubungi Kepala Desa Kendung pada Selasa (9/6/2026) untuk meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran, spesifikasi teknis pekerjaan, serta pertimbangan yang melatarbelakangi nilai proyek timbunan tanah tersebut. Meski pesan konfirmasi yang dikirim telah diterima dengan tanda centang dua, hingga berita ini diterbitkan belum ada respons atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kendung belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi percakapan juga belum mendapat respons. Sikap bungkam tersebut justru semakin memantik pertanyaan publik mengenai keterbukaan penggunaan dana desa.
Sorotan terhadap proyek ini muncul di tengah catatan sejumlah persoalan pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Bojonegoro dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sebelumnya sempat menjadi temuan aparat pengawas maupun penegak hukum karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Bahkan, beberapa kepala desa di Kabupaten Bojonegoro pernah terseret ke ranah hukum terkait dugaan penyimpangan proyek desa yang dibiayai oleh anggaran pemerintah. Fakta tersebut membuat masyarakat kini semakin kritis dalam mengawasi penggunaan dana publik, terutama pada proyek-proyek infrastruktur yang menelan anggaran ratusan juta rupiah.
Besarnya nilai anggaran yang tidak diikuti penjelasan rinci mengenai spesifikasi pekerjaan membuat masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit serta pemeriksaan mendalam. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kini pertanyaan yang mengemuka masih sama: bagaimana pekerjaan timbunan tanah sepanjang 95 meter dapat menelan anggaran lebih dari Rp333 juta? Hingga ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Kendung maupun hasil pemeriksaan pihak berwenang, tanda tanya tersebut akan terus menjadi perhatian publik.
Penulis: (Agung)







