Go Tjong Ping Cabut Laporan Polisi, Sengketa Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Berakhir Damai

Oplus_131072

TUBAN, Matajawatimur – Perselisihan yang sempat berujung laporan polisi terkait polemik di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban memasuki babak baru. Pelapor, Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan, resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan setelah seluruh pihak mencapai kesepakatan damai.

Permohonan tersebut disampaikan kepada Kasatreskrim Polresta Tuban melalui surat tertanggal 20 Juli 2026. Dalam surat itu, Go Tjong Ping meminta agar Laporan Polisi Nomor LP/246/VI/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 15 Juni 2026 tidak lagi diproses karena pokok persoalan telah diselesaikan melalui musyawarah.

Bacaan Lainnya

Go Tjong Ping menyatakan keputusan mencabut laporan merupakan kehendaknya sendiri. Ia menegaskan langkah tersebut diambil tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun, melainkan sebagai tindak lanjut atas tercapainya perdamaian.

Perkembangan ini menjadi titik penting dalam penyelesaian sengketa kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban yang sebelumnya menarik perhatian masyarakat. Sebelum kesepakatan tercapai, sejumlah umat juga menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan persatuan, menjaga kerukunan, serta menghormati proses hukum yang berlangsung.

Informasi yang dihimpun awakmedia ini menyebutkan proses perdamaian ditempuh melalui musyawarah yang melibatkan pelapor, pihak terlapor, dan unsur umat. Hasil pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan serta membangun kembali keharmonisan di lingkungan klenteng.

Kesepakatan tersebut turut mendapat dukungan dari 116 umat yang membubuhkan tanda tangan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Dokumen itu dilampirkan bersama surat permohonan pencabutan laporan sebagai bentuk persetujuan atas penyelesaian secara damai.

 

Kepada pewarta, Go Tjong Ping berharap perdamaian menjadi awal baru bagi seluruh umat untuk kembali mempererat persaudaraan dan meninggalkan perbedaan yang selama ini memicu polemik.

“Indahnya sebuah perdamaian dan kebersamaan untuk kerukunan umat anggota Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Karena tanpa gugatan baru bisa damai. Dengan perdamaian semua umat anggota menjadi rukun,” ujar Go Tjong Ping, Senin (20/7/2026).

Meski surat pencabutan telah diajukan, keputusan mengenai tindak lanjut penanganan perkara tetap berada pada kewenangan penyidik Satreskrim Polresta Tuban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polresta Tuban belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai penerimaan surat pencabutan maupun status penanganan laporan tersebut.

Penulis: (Silo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *