SIDOARJO ll Matajawatimur – Penamaan jembatan baru di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, memicu sorotan publik. Jembatan yang diresmikan pada Agustus 2026 tersebut terpasang plakat bertuliskan “JEMBATAN MAK MIMIK”, nama yang identik dengan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
Penggunaan nama tersebut memantik pertanyaan terkait keabsahan status penamaannya, apakah telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah atau sekadar penamaan informal dari masyarakat.
Persoalan ini menyentuh aspek regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 3 huruf f aturan tersebut, tertulis tegas prinsip bahwa penamaan fasilitas publik diupayakan menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup.
Seorang ketua LSM di Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya menilai penamaan aset daerah tidak boleh mengabaikan tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum.
“Setiap penamaan aset atau fasilitas publik idealnya memiliki dasar keputusan yang jelas. Bila daerah sudah memiliki pedoman penamaan, maka mekanisme itulah yang harus menjadi acuan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, Larangan penggunaan nama figur yang masih hidup bertujuan menjaga netralitas sekaligus mencegah personalisasi terhadap fasilitas publik.
“Kalaupun ada penyebutan yang berasal dari masyarakat sebagai nama populer, hal itu berbeda dengan penamaan resmi yang dilekatkan melalui atribut pemerintah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai pejabat pengusul, proses administratif, hingga kesesuaian dengan Perbup 14/2020 masih belum terkonfirmasi.
Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melalui pesan singkat pada Selasa (18/8/2026).
Pertanyaan yang diajukan mencakup status penetapan nama, keterlibatannya dalam persetujuan plakat, serta kesesuaian prosedur penamaan. Namun, Mimik belum memberikan tanggapan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wakil Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna menyajikan informasi yang berimbang dan transparan kepada publik. (Tim).







