NGANJUK ll Matajawatimur – Aktivitas pengembangan kawasan wisata Watu Lawang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, kembali terlihat pada September 2026 setelah sebelumnya dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk pada 31 Agustus 2026.
Perubahan kondisi tersebut kini menjadi perhatian LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Jatim. Bukan semata soal kembali berjalannya aktivitas, GMBI mempertanyakan dasar administratif dan teknis yang memungkinkan kegiatan kembali dilakukan setelah sebelumnya dihentikan.
Ketua Wilter Jatim GMBI, Sugeng SP, mengatakan pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan perubahan aktivitas di lapangan. Menurut dia, penjelasan dari pihak berwenang dan dokumen yang berkaitan perlu diperiksa sebelum organisasi menentukan sikap.
“Kami akan meminta penjelasan langsung, melihat dokumen yang dapat dibuka sesuai ketentuan, kemudian mencocokkannya dengan kondisi di lapangan. Sikap GMBI akan disampaikan setelah proses verifikasi dan kajian dilakukan,” tegas Sugeng saat dikonfirmasi awak media, Minggu (27/9/2026).
GMBI berencana menggelar audiensi dengan sejumlah pihak untuk mengurai rangkaian peristiwa tersebut. Fokusnya mencakup alasan penghentian pada 31 Agustus, persyaratan yang ketika itu belum terpenuhi, tindak lanjut penghentian, proses pemenuhan persyaratan, hingga pihak yang melakukan verifikasi sebelum aktivitas kembali berlangsung.
Persoalan status dan pemanfaatan kawasan juga masuk dalam agenda klarifikasi. GMBI akan meminta keterangan Perum Perhutani KPH Kediri mengenai status lahan, bentuk pemanfaatan, ruang lingkup kerja sama, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan di kawasan tersebut.
Sementara kepada PT Dan Home and Property, GMBI akan memberikan ruang untuk menjelaskan rencana pengembangan, tahapan pekerjaan, dokumen yang telah dipenuhi, serta kondisi aktivitas di Watu Lawang saat ini.
Aspek lingkungan turut menjadi perhatian. Beberapa hal yang akan diklarifikasi meliputi perubahan kondisi lahan, drainase dan pengelolaan air, penggunaan material, pengelolaan limbah, perubahan bentang alam, potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Per 27 September 2026, GMBI menyatakan telah menyiapkan permintaan klarifikasi kepada Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Administratur Perum Perhutani KPH Kediri, perangkat daerah terkait, serta PT Dan Home and Property.
Seluruh pihak tersebut masih akan dimintai keterangan secara resmi. Karena itu, GMBI menegaskan belum menarik kesimpulan mengenai status maupun dasar aktivitas pengembangan Watu Lawang sebelum proses verifikasi selesai.
Ketua GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, menjelaskan organisasi akan menggunakan mekanisme berjenjang dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, mulai dari temuan publik, verifikasi dokumen, pemeriksaan kondisi fisik, analisis, klarifikasi hingga penyusunan kesimpulan berdasarkan data.
“Kami tidak ingin mendahului hasil verifikasi. Setelah data, dokumen dan fakta lapangan kami pelajari, barulah GMBI menyampaikan sikap secara proporsional,” jelasnya.
GMBI menilai keterbukaan informasi dari seluruh pihak menjadi penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya berubah antara penghentian aktivitas pada 31 Agustus dan kembali terlihatnya kegiatan pada September 2026.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai status, persyaratan, proses verifikasi dan dasar aktivitas Watu Lawang kembali berjalan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterlibatan langsung dalam kegiatan tersebut.







