PT Defani Energi Indonesia Pemenang Tender Puluhan Miliar, GMBI Pertanyakan Alamat Perusahaan

PT Defani Energi Indonesia Pemenang Tender Puluhan Miliar, GMBI Pertanyakan Alamat Perusahaan
PT Defani Energi Indonesia Pemenang Tender Puluhan Miliar, GMBI Pertanyakan Alamat Perusahaan

TUBAN ll Matajawatimur – PT Defani Energi Indonesia menjadi sorotan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jawa Timur setelah keberadaan alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan belum berhasil dipastikan melalui penelusuran lapangan.

Perusahaan tersebut tercatat sebagai penyedia yang memenangkan sejumlah paket pekerjaan pemerintah di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro. Salah satu alamat yang tercantum dalam data pengadaan berada di Jalan Raya Jemursari Nomor 76, Blok C-38, Lantai 3, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Bacaan Lainnya

GMBI menyebut penelusuran terhadap alamat tersebut belum memberikan kepastian mengenai keberadaan aktivitas perkantoran PT Defani Energi Indonesia. Temuan itu kemudian mendorong organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai validitas data penyedia sekaligus mekanisme verifikasi administrasi dalam proses tender.

Ketua GMBI Jawa Timur, Sugeng S.P., menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan hanya berdasarkan hasil penelusuran awal. Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun kondisi faktual di lapangan.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Tetapi ketika alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen tender kami datangi dan kondisi di lapangan tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan kantor tersebut, tentu ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab,” ujar Sugeng, Kamis (8/10/2026).

GMBI mengaku telah melayangkan surat klarifikasi Nomor 277b./KLARIFIKASI-TENDER/DPW-JATIM/LSM-GMBI/IX/2026. Surat tersebut dilengkapi tiga lembar data tender dan, karena keberadaan kantor perusahaan belum dapat dipastikan, disampaikan ke lokasi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Menurut GMBI, surat itu diterima seseorang yang menyatakan akan meneruskannya kepada direktur perusahaan. Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban resmi dari PT Defani Energi Indonesia. Permintaan konfirmasi kepada Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUPR Kabupaten Tuban juga belum memperoleh tanggapan.

Sorotan GMBI tidak berhenti pada persoalan alamat. Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, PT Defani Energi Indonesia tercatat sebagai pemenang tiga paket pekerjaan pemerintah dengan nilai anggaran yang signifikan.

Paket pertama adalah Pembangunan RTH 4 Kecamatan Bangilan, Tuban, dengan kode tender 10142871000. Paket tersebut memiliki pagu sekitar Rp29,335 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp24,999 miliar.

Paket kedua, Pembangunan RTH 3 Kecamatan Palang, Tuban, dengan kode tender 10142875000, tercatat memiliki HPS sekitar Rp24,9 miliar. Sementara nilai pagunya masih memerlukan pencocokan lebih lanjut dengan data resmi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Adapun paket ketiga berada di Kabupaten Bojonegoro, yakni Penataan Kawasan Taman Rajekwesi dengan kode tender 10140897000. Paket tersebut memiliki pagu Rp22,520 miliar, HPS Rp19,943 miliar, dan nilai kontrak Rp18,881 miliar.

Untuk dua paket yang nilai pagunya telah teridentifikasi, total anggarannya mencapai sekitar Rp51,855 miliar. Nilai tersebut belum memasukkan paket pekerjaan di Kecamatan Palang.

Besarnya nilai pekerjaan membuat aspek administrasi penyedia, validitas dokumen, serta proses verifikasi menjadi penting untuk dipastikan. Namun, GMBI maupun pihak lain tetap perlu mendasarkan setiap kesimpulan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sugeng meminta PT Defani Energi Indonesia maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kalau alamat itu benar, silakan jelaskan dan tunjukkan bukti keberadaannya. Kalau memang ada perubahan alamat atau persoalan administratif, jelaskan secara terbuka. Kami menghormati hak jawab. Tetapi kalau ada data yang ternyata tidak sesuai fakta, tentu harus ada pemeriksaan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam konteks regulasi, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen, penilaiannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Begitu pula apabila muncul dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya, persoalan tersebut membutuhkan pembuktian tersendiri. Hasil penelusuran alamat semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran pidana.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari PT Defani Energi Indonesia, Pokja Pemilihan, pengelola LPSE, dan PUPR Kabupaten Tuban masih diperlukan. Penjelasan dari para pihak tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen, prosedur, dan fakta lapangan.

GMBI menyatakan fokus mereka adalah mendorong proses verifikasi dan keterbukaan, bukan memberikan vonis. Sebab, dalam proyek yang menggunakan anggaran negara, kepastian identitas dan data penyedia merupakan bagian penting dari prinsip transparansi serta akuntabilitas pengadaan.(Tim/silo).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *