Dana CSR atau Kredit Berkedok Bantuan? Misteri Program Mlijo Bojonegoro

Gambar: ilustrasi
Gambar: ilustrasi

Kabupaten Bojonegoro, Matajawatimur – Program bantuan modal bagi pedagang sayur keliling (mlijo) di Kabupaten Bojonegoro yang digadang-gadang sebagai bentuk keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius.

Di atas kertas, program hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), dan PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) itu tampak sederhana. Sebanyak 1.955 pedagang mlijo menerima bantuan modal sebesar Rp250 ribu per orang.

Bacaan Lainnya

Namun jika dikalkulasi, total dana yang digelontorkan mencapai Rp488.750.000 atau hampir setengah miliar rupiah. Dengan nilai anggaran sebesar itu, publik tentu berhak mengetahui apakah manfaat bantuan benar-benar diterima utuh oleh para pedagang atau justru berkurang akibat mekanisme yang diterapkan.

Penelusuran menunjukkan bantuan tersebut tidak disalurkan secara tunai kepada penerima. Para pedagang diwajibkan melalui proses administrasi perbankan, mulai dari pengisian formulir hingga pembukaan rekening di PT BPR Bank Daerah Bojonegoro.

Persoalannya, setiap rekening TABEDA di BPR Bojonegoro mensyaratkan saldo minimal mengendap sebesar Rp20 ribu. Secara hukum dana tersebut memang tetap menjadi milik nasabah, namun tidak dapat digunakan untuk kebutuhan operasional harian.

Akibatnya, dari bantuan Rp250 ribu yang diumumkan kepada publik, dana yang benar-benar bisa langsung diputar untuk modal usaha hanya sekitar Rp230 ribu.

Jika dikalikan dengan 1.955 penerima, terdapat sekitar Rp39,1 juta dana yang tertahan sebagai saldo minimum rekening.

Nilai tersebut memang tidak hilang. Namun pertanyaannya, apakah mekanisme seperti ini tepat diterapkan dalam program bantuan mikro yang ditujukan bagi pedagang kecil yang setiap rupiahnya sangat berarti untuk membeli cabai, bawang, sayuran, maupun kebutuhan dagangan lainnya?

Bagi sebagian kalangan, kondisi ini menimbulkan kesan bahwa bantuan yang diumumkan sebesar Rp250 ribu tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara langsung oleh penerima.

Di sisi lain, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada status dana tersebut.

Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai apakah bantuan modal mlijo itu merupakan hibah murni yang menjadi hak penuh penerima atau justru bagian dari skema dana bergulir yang suatu saat harus dikembalikan.

Ketidakjelasan ini berpotensi memicu kebingungan di tingkat bawah, terutama di kalangan pedagang yang menjadi sasaran program.

Pengamat kebijakan publik, Sugeng Handoyo, menjelaskan bahwa secara prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang umumnya diberikan dalam bentuk bantuan atau pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, dalam praktik program berbasis CSR terdapat sedikitnya tiga model yang lazim digunakan.

Pertama, hibah murni, yakni dana menjadi hak penuh penerima dan tidak perlu dikembalikan.

Kedua, dana bergulir atau program kemitraan, di mana pokok dana wajib dikembalikan untuk kemudian disalurkan kepada penerima lain.

Ketiga, subsidi bunga kredit, yakni penerima tetap memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan sementara bunga kredit ditanggung melalui dana CSR.

“Persoalannya sekarang, program Mlijo Bojonegoro ini masuk kategori yang mana? Publik belum memperoleh penjelasan yang terang,” ujar Sugeng.Minggu (7/6/2026).

Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Plt Direktur PT BPR Bank Daerah Bojonegoro, Arif.

Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, termasuk mengenai status bantuan tersebut, mekanisme pengembalian dana, serta alasan penerapan saldo minimum rekening dalam program yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya menunjukkan tanda telah dibaca tanpa respons lanjutan.

Sikap diam pihak penyalur justru memperbesar ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Padahal, transparansi merupakan elemen penting dalam setiap program yang menggunakan nama pemberdayaan rakyat kecil. Terlebih ketika dana yang digelontorkan mencapai hampir setengah miliar rupiah dan melibatkan lembaga milik daerah.

Jika memang bantuan tersebut merupakan hibah murni, publik berhak mengetahuinya secara jelas. Jika dana itu bersifat bergulir atau memiliki kewajiban pengembalian, masyarakat juga harus diberi penjelasan secara terbuka sejak awal.

Sebab pada akhirnya, yang dipersoalkan bukan semata angka Rp20 ribu yang mengendap di rekening. Yang menjadi pertanyaan besar adalah sejauh mana program ini dijalankan secara transparan, serta apakah seluruh manfaat yang dijanjikan benar-benar sampai kepada pedagang kecil yang menjadi alasan utama program itu diluncurkan.

Penulis: (Silo/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *