Matajawatimur.com //Tuban – Dugaan tindakan tidak prosedural dilakukan oleh oknum pegawai Bank BTPN Syariah berinisial DV bersama dua rekannya terhadap seorang nasabah berinisial SF.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Kedutan, Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, nasabah diketahui memiliki keterlambatan pembayaran angsuran selama kurang lebih tiga bulan.
Kedatangan pihak bank diduga berkaitan dengan upaya penagihan atas tunggakan tersebut.
Namun, menurut pengakuan pihak korban, saat kejadian dirinya tidak berada di rumah. Meski demikian, ketiga oknum tersebut tetap mendatangi rumah dan diduga masuk tanpa izin.
“Mereka tidak percaya saya tidak di rumah, lalu masuk dan membuka kamar,” ujar korban.
Di dalam rumah, oknum tersebut diduga membuka pintu kamar dan mengambil sejumlah uang yang berada di dalam dompet milik korban. Selain itu, kunci sepeda motor jenis PCX juga dilaporkan ikut dibawa.
Korban juga menyebut adanya dugaan upaya pengambilan handphone milik anaknya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil setelah anak korban mempertahankan barang tersebut.
Peristiwa ini disebut terjadi di luar jam kerja, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait prosedur penagihan yang dilakukan, khususnya dalam menjaga etika, batas kewenangan, serta perlindungan terhadap nasabah.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BTPN Syariah terkait kejadian tersebut.
Acuan Hukum:
Peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin
Pasal 362 KUHP tentang pencurian
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (apabila terdapat unsur tekanan dalam penagihan)
Selain itu, dalam praktik penagihan, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perlindungan konsumen
Ketentuan etika penagihan yang melarang tindakan intimidatif, pelanggaran privasi, maupun penggunaan cara-cara yang tidak sesuai hukum
Penutup:
Kasus ini masih memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak guna memastikan kronologi dan fakta yang sebenarnya. Di sisi lain, nasabah juga diimbau untuk menyelesaikan kewajiban angsuran sesuai perjanjian, sementara pihak lembaga keuangan diharapkan tetap menjalankan proses penagihan sesuai aturan hukum dan etika yang berlaku.







