BOJONEGORO, Matajawatimur – Polemik aset desa kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, dugaan muncul terhadap status lahan Balai Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, yang disebut belum sepenuhnya menjadi aset resmi pemerintah desa.
Bangunan balai desa dan pendopo yang selama ini digunakan sebagai pusat pelayanan masyarakat diduga berdiri di atas tanah berstatus milik perseorangan. Informasi yang berkembang di lingkungan warga menyebut lahan tersebut masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.
Apabila informasi itu benar, persoalan yang muncul bukan hanya soal administrasi aset. Sebab fasilitas pemerintahan yang dibangun menggunakan anggaran negara idealnya berdiri di atas lahan dengan status hukum yang jelas sebagai milik desa.
Ketidakjelasan legalitas tanah berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk risiko sengketa kepemilikan maupun pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan Dana Desa dan anggaran pemerintah lainnya.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Mojodeso belum memberikan penjelasan resmi terkait status kepemilikan lahan tersebut.
Kepala Desa Mojodeso, Warsiman, juga belum merespons konfirmasi yang disampaikan tim sejak Senin (18/5/2026). Pesan yang dikirim melalui WhatsApp diketahui telah diterima, namun belum mendapat jawaban.
Dalam konfirmasi itu, wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait status hukum tanah balai desa, dasar penggunaan lahan, hingga kemungkinan adanya hibah atau proses pengalihan hak menjadi aset pemerintah desa.
Belum adanya klarifikasi dari pihak pemerintah desa memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, balai desa merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk pelayanan warga dan operasionalnya dibiayai melalui anggaran negara.
Seorang warga Bojonegoro yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah mendengar informasi serupa mengenai status tanah balai desa tersebut.
“Informasinya memang begitu yang beredar. Tapi saya sendiri tidak tahu pasti detailnya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
Sampai saat ini belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan pemerintah desa untuk menjelaskan status kepemilikan lahan balai desa tersebut. Kondisi itu membuat polemik mengenai legalitas aset Desa Mojodeso terus menjadi sorotan publik.

