BKKD Molor hingga 2026, Permintaan Dispensasi Picu Kecurigaan

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

MATAJAWATIMUR, BOJONEGORO – Sejumlah proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Pasalnya, batas waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana tertuang dalam adendum di Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang ditetapkan hingga 31 Maret 2026, diduga banyak dilanggar oleh pemerintah desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kepala desa yang belum menuntaskan proyek BKKD kini tengah mengajukan dispensasi kepada Bupati Bojonegoro agar ketentuan dalam adendum tersebut diubah.

Bacaan Lainnya

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, permintaan dispensasi itu dilakukan agar desa memiliki tambahan waktu untuk merampungkan pekerjaan yang molor.

“Intinya kepala desa minta dispensasi supaya adendum itu dirubah,” ujarnya.

Kondisi ini memantik pertanyaan serius terkait konsekuensi perubahan adendum, terutama kemungkinan adanya penyesuaian harga satuan material proyek BKKD tahun anggaran 2025 yang pengerjaannya bergeser hingga 2026. Jika terjadi perubahan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam aspek akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.

Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa melalui Siskeudes mengacu pada prinsip tertib, transparan, dan akuntabel.

Perubahan adendum kontrak pada proyek pemerintah, termasuk di desa, pada umumnya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar (force majeure), perubahan kebijakan, atau kondisi teknis yang tidak terduga. Namun, perubahan tersebut tetap harus disertai dasar hukum yang jelas serta tidak boleh merugikan keuangan negara.

Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir, menilai permintaan dispensasi tersebut patut dicurigai sebagai upaya menghindari potensi temuan penyalahgunaan anggaran.

“Rata-rata anggaran sudah dicairkan, tapi pekerjaan belum selesai. Ini patut diduga sebagai upaya berkelit dari pertanggungjawaban,” tegasnya.Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, apabila pekerjaan tidak selesai sesuai tenggat waktu yang telah disepakati dalam adendum, maka secara aturan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga tuntutan pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, membenarkan adanya pengajuan dispensasi dari sejumlah kepala desa. Namun, ia menegaskan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap kajian.

“Masih dalam kajian,” ujarnya singkat.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah dispensasi tersebut akan disetujui atau justru ditolak. Publik pun menunggu sikap tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, mengingat besarnya nilai anggaran BKKD yang bersumber dari keuangan negara dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Penulis: (Silo).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *