Inspektorat Diduga Bela Proyek BKKD Klino, Selisih 33 Persen dan Retakan Beton Picu Tanda Tanya

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

MATAJAWATIMUR, BOJONEGORO – Dugaan sikap pembelaan yang ditunjukkan Inspektorat Bojonegoro terhadap proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Klino, Kecamatan Sekar, justru memantik sorotan publik.

Di tengah temuan selisih signifikan antara realisasi anggaran dan progres fisik, lembaga pengawas internal itu menegaskan tidak ada pelanggaran berarti.

Bacaan Lainnya

Kepala Inspektorat Bojonegoro, Gunawan, menyebut bahwa secara prinsip hanya ada rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Ia juga menilai batas waktu penyelesaian tahap kedua pada 31 Maret 2026 tidak harus dimaknai sebagai tenggat final pekerjaan.

“Secara prinsip ada rekomendasi, kita lihat dilaksanakan apa tidak,” ujarnya singkat. Ia menambahkan, “Tafsir 31 Maret tidak harus selesai.”

Pernyataan tersebut dinilai normatif dan belum menjawab substansi persoalan yang mengemuka di lapangan.

Alih-alih mengurai dugaan ketimpangan, Inspektorat justru dianggap mereduksi persoalan menjadi sekadar administratif.

Di sisi lain, data yang dihimpun menunjukkan adanya jurang mencolok antara serapan anggaran dan progres fisik proyek.

Dari total nilai sekitar Rp2,6 miliar, realisasi keuangan telah mencapai 78 persen. Namun, pembangunan fisik rigid beton baru berada di kisaran 45 persen.

Camat Sekar, Ady Santoso, mengakui adanya ketidakseimbangan tersebut.

“Realisasi keuangan sekitar 78 persen, sementara fisik rigid beton kurang lebih baru 45 persen,” ungkapnya,(27/3/2026)

Ketimpangan ini menjadi sorotan karena dalam praktik pengelolaan proyek yang ideal, progres keuangan seharusnya berbanding lurus dengan capaian fisik.

Selisih hingga 33 persen memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penggunaan anggaran.

Tak hanya soal angka, kondisi fisik di lapangan juga menambah kekhawatiran. Sejumlah titik konstruksi rigid beton dilaporkan mengalami retakan.

Temuan ini mengindikasikan potensi persoalan teknis, mulai dari kualitas material, metode pengerjaan, hingga kemungkinan ketidaksesuaian spesifikasi.

Dalam proyek infrastruktur, retakan beton bukan persoalan sepele. Kondisi tersebut bisa menjadi indikator awal kegagalan konstruksi yang berisiko merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan masyarakat sebagai pengguna.

Kontradiksi antara fakta lapangan dan sikap Inspektorat inilah yang kini memicu kecurigaan publik. Di satu sisi, terdapat selisih signifikan antara anggaran dan progres fisik serta indikasi kerusakan konstruksi.

Di sisi lain, pengawas internal pemerintah daerah justru menyatakan tidak ada temuan berarti. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang fungsi pengawasan.

Apakah mekanisme kontrol berjalan optimal, atau justru terjadi pembiaran terhadap potensi penyimpangan?

Proyek BKKD sejatinya dirancang sebagai instrumen percepatan pembangunan desa. Namun tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, program tersebut berpotensi menyisakan persoalan baru.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang. Audit independen, evaluasi teknis menyeluruh, hingga penelusuran aliran anggaran dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Tanpa itu, selisih antara uang yang telah terserap dan progres pekerjaan di lapangan berisiko menjadi sekadar angka-yang menyimpan persoalan lebih dalam.

Penulis: (Silo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *