Matajawatimur – Pasuruan // Seorang perempuan berinisial NS diduga menjadi korban tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR di wilayah Kota Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 12 Maret 2026.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa bermula pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, NS menghubungi MR untuk meminta bantuan diantar pulang ke Ponorogo.
MR kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan menjemput NS di kawasan Jalan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dalam perjalanan, MR mengajak NS untuk singgah terlebih dahulu di rumahnya yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan. NS tidak menyetujui ajakan tersebut dengan alasan waktu sudah larut malam, serta MR berencana mengurus izin cuti kerja keesokan harinya.
Sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya tiba di rumah MR. NS dipersilakan beristirahat di ruang tamu, dan setelah sahur, NS pun tertidur. Namun, pada Kamis pagi sekitar pukul 05.30 WIB, NS terbangun dan mendapati MR sudah berada di sampingnya serta melakukan tindakan yang tidak pantas.
Menurut keterangan, MR kemudian memaksa NS untuk melakukan hubungan badan. Meskipun NS telah menolak, MR tetap memaksa hingga diduga terjadi tindakan pemerkosaan.
Setelah kejadian tersebut, MR meninggalkan NS di rumahnya untuk pergi bekerja. Sekitar pukul 13.00 WIB, MR memesan ojek untuk mengantarkan NS kembali ke lokasi awal di Jalan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Karena merasa dipaksa untuk melayani nafsu bejat MR Akhir nya NS melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan kota pada 14 Maret 2026 didampingi oleh Lembaga Investigasi Negara DPC Pasuruan, disertai penyerahan alat bukti berapa celana dalam dan celana panjang korban.
Korban merasa Shok dan trauma akibat peristiwa pemerkosaan tersebut. Hingga saat ini, kasus tersebut menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jerat Hukum Pelaku
Pelaku dugaan pemerkosaan dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 285 KUHP
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan…”
Ancaman pidana: penjara maksimal 12 tahun.
2. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022)
Pelaku dapat dikenakan pasal terkait kekerasan seksual fisik, termasuk pemerkosaan.
Ancaman pidana: bisa lebih berat, termasuk pidana penjara dan/atau pidana tambahan seperti:
restitusi (ganti rugi kepada korban),
rehabilitasi,
pembatasan gerak pelaku.







