Langgar Aturan BPH Migas, Truk Perusahaan Gas di Tuban Diduga Gunakan Biosolar Subsidi

Matajawatimur.com – Tuban, Jawa Timur //  Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar oleh armada kendaraan berat kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada aktivitas operasional perusahaan distribusi gas di wilayah Tuban.

Berdasarkan ketentuan pemerintah serta kebijakan dari BPH Migas, kendaraan berat seperti truk kontainer, truk tangki, dump truck, dan truk gandeng yang memiliki roda lebih dari empat—secara tegas tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Biosolar.

Kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan bahan bakar non-subsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan bahwa praktik tersebut dilanggar oleh armada truk milik PT Bahtera Abadi Gas (BAG) Tuban, yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina yang bergerak di sektor distribusi gas.

Modus Operandi Pengisian BBM
Tim investigasi dari DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur mengungkap adanya pola tertentu yang diduga digunakan untuk mengakali aturan. Sejumlah armada truk trailer milik perusahaan disebut kerap mengisi Biosolar di SPBU wilayah Tuwiri Wetan, Tuban.

Modus yang dilakukan antara lain dengan melepas muatan atau trailer terlebih dahulu, sehingga kendaraan tampak seperti bukan kendaraan berat saat melakukan pengisian BBM. Setelah pengisian penuh, trailer kembali dipasang dan kendaraan melanjutkan operasional.

Selain itu, terdapat indikasi bahwa sopir armada justru diberikan uang operasional BBM yang diarahkan untuk membeli solar subsidi, bukan bahan bakar non-subsidi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Respons Perusahaan
Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi, pihak kantor PT BAG Tuban disebut tidak memberikan pernyataan resmi. Bahkan, respons internal perusahaan terkesan saling melempar tanggung jawab antar pihak, tanpa kejelasan sikap atas dugaan pelanggaran tersebut.

Pertimbangan Hukum

Secara hukum, dugaan praktik tersebut dapat mengarah pada pelanggaran serius, di antaranya:
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pelanggaran aturan distribusi BBM subsidi oleh BPH Migas
Kendaraan dengan spesifikasi tertentu secara eksplisit dilarang menggunakan BBM subsidi. Manipulasi kendaraan untuk mendapatkan subsidi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Potensi Tindak Pidana Korupsi (jika melibatkan BUMN)

Mengingat PT BAG merupakan bagian dari entitas BUMN, praktik yang merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan subsidi dapat berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Indonesia.
Sanksi Administratif dan Operasional
Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan operasional, pencabutan izin usaha, hingga blacklist distribusi energi apabila terbukti melanggar.

Desakan Transparansi
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Publik mendesak adanya audit menyeluruh serta penegakan hukum yang transparan agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *