LAMONGAN – matajawatimur // Seorang pria berinisial R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kekasihnya sendiri, S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Bluluk, Polres Lamongan, setelah korban melaporkan perbuatan pelaku yang memanfaatkan hubungan asmara untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku lebih dahulu meminta uang kepada korban dengan alasan mengalami kecelakaan lalu lintas dan harus membayar ganti rugi kepada pihak lain.
“Pada pertengahan Mei 2026, tersangka mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan,” ujar Hamzaid.
Karena mempercayai pelaku yang memiliki hubungan dekat dengannya, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta.
Tak berhenti di situ, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi S 4090 JBB.
Pelaku berdalih akan menggunakan kendaraan tersebut untuk mengurus persyaratan pernikahan dengan korban. Namun, hingga beberapa hari berlalu, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor milik korban telah digadaikan pelaku kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dengan nilai Rp3 juta.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bluluk segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Hamzaid.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan hubungan pribadi maupun kedekatan emosional. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana serupa.




