Diduga Tanpa Izin Keramaian, Event Sound Horeg Komersial di Mojorejo Modo Lamongan Tuai Sorotan

Lamongan – Gelaran event sound horeg komersial yang berlangsung selama tiga hari di Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan menjadi sorotan publik. Acara yang menghadirkan sejumlah DJ tersebut diduga digelar tanpa mengantongi izin keramaian sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan aduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan belum adanya izin keramaian. Namun hingga kegiatan berakhir, acara tetap berlangsung tanpa adanya tindakan yang terlihat di lokasi, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak event organizer (EO) menyatakan bahwa seluruh perizinan telah lengkap. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen izin keramaian yang diterbitkan oleh fungsi Intelkam Polres Lamongan, pihak penyelenggara disebut belum dapat memperlihatkan dokumen tersebut.

Selain menghadirkan hiburan musik dengan sejumlah penampil DJ, kegiatan tersebut juga bersifat komersial. Informasi yang dihimpun menyebutkan setiap pengunjung dikenakan tarif masuk sebesar Rp30.000.

Apabila benar kegiatan yang menghimpun massa tersebut diselenggarakan tanpa izin keramaian, maka penyelenggara berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyampaian pemberitahuan atau perizinan kegiatan yang mengundang keramaian.

Kepolisian memiliki kewenangan melakukan pengamanan, pengawasan, serta penerbitan izin terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan yang mengundang keramaian diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Apabila penyelenggara tidak memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, maka kegiatan tersebut dapat dikenai penghentian maupun tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, apabila dalam penyelenggaraan kegiatan terdapat unsur pengumpulan atau pengerahan massa yang menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum atau mengabaikan ketentuan perizinan, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan berdasarkan peraturan yang berlaku setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Lamongan mengenai status perizinan kegiatan tersebut maupun tindak lanjut atas aduan masyarakat. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk menjaga keberimbangan informasi.

Perlu dicatat bahwa tidak ada pasal pidana khusus yang secara umum menyatakan “mengerahkan massa tanpa izin” adalah tindak pidana. Dasar hukumnya bergantung pada jenis kegiatannya. Karena itu, lebih aman dan akurat menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 mengenai perizinan kegiatan masyarakat daripada mencantumkan pasal pidana tertentu tanpa kepastian fakta..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *