Oknum Perangkat Desa Plaosan Diduga Selingkuh Akan Dipanggil Camat Babat

Lamongan // matajawatimur – Dugaan perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Plaosan Kecamatan Babat bergulir panas.

Pasalnya, korban Y selaku istri H tidak terima ketika suaminya diduga berselingkuh dengan Oknum Perangkat Desa Plaosan.

Upaya mediasi pertama tidak menemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. mediasi kedua IN selaku oknum perangkat Desa Plaosan lari terbirit-birit ketika dimintai klarifikasi oleh Y di kantor Desa Plaosan.

ketika dikonfirmasi, Y mengatakan bahwa dirinya tidak terima ketika Suaminya H diduga berselingkuh dengan Oknum Perangkat Desa IN.

“Saya sebagai istri tidak terima ketika suami saya bertemu dengan mantan istri nya yang ber nama in oknum prangkat desa Plaosan mengatas namakan anak atau cucu secara diam diam dengan dali temu kangen tanpa mengajak saya istri yang sah,” ucap Y, Selasa (2/6/2026).

lebih lanjut Y mengatakan bahwa IN sempat mengatakan kepada dirinya kamu itu orang gak punya, jangan hidup ngikut orang lain.

“Pada mediasi pertama disaksikan Kades Plaosan IN mengatakan bahwa saya torang tidak punya dan jangan hidup numpang orang lain, lebih parahnya IN sempat mau mencakar saya untung di tengahi oleh Bapak Kades,” tambahnya.

LSM GMAS melalui Acmad sebagai kuasa dari Y ketika dikonfirmasi mengatakan sudah kita layangkan somasi buat mediasi di kantor Desa akan tetapi Oknum Perangkat Desa IN tidak menghadiri acara mediasi yang berlangsung di Kantor Desa.

“IN sudah di panggil oleh Kepala Desa Plaosan Suyoto akan tetapi tidak bisa hadir dengan alasan menghantarkan keluarganya berangkat Umroh,” imbuh Achmad.

Dalam mediasi yang ketiga tanggal 2 Juni 2026 di kantor Desa Plaosan, Suyoto sebagai Kades mengatakan “bahwa seandainya IN terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dengan suami orang lain, maka sanksi tegas akan dilakukan pemecatan,” kata Suyoto.

Dari pantauan awak media, sejumlah warga juga terlihat meluruk Kantor Desa Plaosan diduga karena geram dengan kelakuan Oknum perangkat Desa IN karena kinerjanya diduga sangat buruk di hadapan masyarakat Desa Plaosan.

“IN itu kan seorang perangkat Desa yang seharusnya bisa mengayomi masyarakat, akan tetapi ini tidak malah membuat keresahan di Desa ini dengan dugaan melakukan perselingkuhan dengan suami orang lain,” ujar Warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Tidak berhenti di Kantor Desa Plaosan, Y beserta rombongan dari LSM GMAS mendatangi langsung Kantor Kecamatan Babat guna mengadukan apa yang terjadi di Desanya.

“Setelah kami dari Kantor Desa Plaosan tidak menemui titik terang, kami langsung ke Kantor Kecamatan guna menemui Bapak Camat Babat,” tambah Achmad.

Di Kantor Kecamatan Babat disana ditemui langsung oleh Camat Babat Noman dan langsung secara terbuka memberikan kesempatan untuk Y menceritakan keluh kesahnya terhadap oknum perangkat desa yang diduga berselingkuh terhadap suaminya.

“Kami secara terbuka menampung semua aspirasi atau keluh kesah Warga saya, dan untuk mengenai dugaan kasus perselingkuhan ini akan saya akan panggil perangkat Desa Plaosan beserta pejabat Desa Plaosan untuk lebih jelas duduk perkaranya seperti apa,” ungkap Noman Camat Babat.

Ditanya mengenai sanksi apa yang bakal diberikan ketika benar terjadi perselingkuhan Noman menjawab bahwa yang paling berat sanksinya adalah pencopotan dan pemecatan.

Dikonfirmasi secara terpisah IN Oknum Perangkat Desa Plaosan mengatakan bahwa perselingkuhan tersebut tidak benar.

“Tidak benar itu, H keluar sama saya itu karena lihat anak cucunya, dan Benar kalau saya juga pernah keluar berdua dengan H tapi ya itu hanya sekedar temu kangen aja. karena H kan mantan suami saya,” ungkap IN.

tapi pada dasar nya kalau mantan suami ketemu walau dengan alasan apa pun tanpa mengajak istri sah bertemu dihotel menurut Y itu tidak benar dan menyalai aturan apalagi Bu in juga bilang ke awak media melalui telfon wa apaka sala mantan suami mau menemui anak dan cucu naik mobil atau motor berdua sama saya pak.”

Team Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *