Diduga Jadi Korban Oli Palsu, Wadir Mandala II Lembaga Investigasi Negara Siap Laporkan Bengkel ke YLKI dan Polres Tuban

TUBAN – Maraknya dugaan peredaran oli palsu di pasaran kembali menjadi perhatian. Selain berpotensi merugikan konsumen secara materiil, penggunaan oli yang diduga tidak sesuai standar juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

 

Pengalaman tersebut diakui dialami oleh Wakil Direktur (Wadir) Mandala II Lembaga Investigasi Negara, Markat NH, yang mengaku menjadi korban dugaan penggunaan oli palsu saat melakukan penggantian oli mobil dibengkel Rudal Motor Desa penidon, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

 

Menurut keterangannya, pada Rabu, 1 Juli 2026, dirinya membeli dan mengganti oli mesin mobilnya Pertamina Meditran sxplus di bengkel tersebut. Namun, setelah penggantian oli, kondisi kendaraan justru tidak menunjukkan peningkatan performa. tarikan mesin terasa lebih berat dibandingkan sebelumnya.

 

“Setelah digunakan sekitar satu minggu, saya memutuskan mengganti oli di bengkel lain di Kota Tuban karena performa mobil semakin menurun.Saat oli lama dikuras, mekanik menyampaikan bahwa oli mengeluarkan aroma terbakar dan tingkat kekentalannya sudah sangat encer,” ujar Markat NH.

 

Di bengkel kedua, kendaraan kembali diisi menggunakan oli dengan merek yang sama, yakni Pertamina Meditran SX Plus. Setelah penggantian tersebut, Markat mengaku langsung merasakan perbedaan yang signifikan.

 

Tarikan mesin kembali ringan, tenaga kendaraan pulih, dan performa mobil kembali normal sebagaimana mestinya.

Merasa dirugikan, Markat kemudian mendatangi bengkel tempat ia pertama kali melakukan penggantian oli untuk menyampaikan komplain. Namun, pihak bengkel tetap menyatakan bahwa oli yang dijual merupakan produk asli sehingga tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

 

Atas kejadian tersebut, Markat NH menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta membuat laporan kepada Polres Tuban agar dilakukan penyelidikan terhadap keaslian produk oli yang dijual.

 

“Kami berharap ada pemeriksaan laboratorium terhadap oli yang dipermasalahkan sehingga dapat diketahui apakah produk tersebut benar-benar asli atau tidak. Tujuannya agar tidak ada lagi konsumen lain yang mengalami kerugian serupa,” tegasnya.

 

Dasar Hukum

Apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan atau peredaran oli yang tidak sesuai dengan standar maupun merek yang diperdagangkan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

 

Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 8, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Pasal 100 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, apabila produk yang diperdagangkan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.

 

Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur perbuatan curang dalam kegiatan perdagangan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *