Maraknya Perjudian Bola Setan di Wonorejo Pasuruan, Diduga APH Seakan Tutup Mata. Tampak Jelas Kebal Hukum 

PASURUAN || MataJawaTimur.com Maraknya perjudian bola setan Atau capjiki di kecamatan Wonorejo kabupaten pasuruan membuat resah warganya. Dimana yang seharusnya di tegakkan oleh APH, Kini APH Seakan tutup mata seoalah tidak tau menau. Turut di backup oleh oknum wartawan sabtu 16/05/2026

Perjudian yang di nahkodai oleh bandar dan oknum wartawan kini menjadi sorotan publik. Dimana tempat perjudian murni tak tersentuh hukum, bahkan patut diduga kebal hukum.

Menurut “M”, Perjudian bola setan di tambaksari ini tetap buka meskipun sudah di beritakan. Seolah-olah kayak bebas perjudian disini. Ucapnya

Lanjut “M”, perjudian disini ramai dan tetap buka.Terangnya

Ayik selaku ketua team investigasi menilai, lemahnya penindakan Polsek Wonorejo Polres Pasuruan, ini penyebab marak dan merajalelanya perjudian di Pasuruan. Ujarnya

”kami ini mendengar keluh kesah warga berupaya menyampaikan ke kapolres dan kasat agar ada tindakan, kami udah menghubungi APH Setempat melalui pesan whatsapp, benar ada respon tapi belum ada tindakan. Tuturnya

Gimana mau ada tindakan kalau rantai keamanan sudah tertata rapi, baik mulai media sampai ke APH. Terus

“Kalau udah sering diberitakan seharusnya ditindaklanjuti jangan malah di hubungi untuk di ajak koordinasi untuk penataan. Kasihan warga masyarakat kecil yang risih akan adanya perjudian ini”. Lanjut ayik

“Apabila kapolres dan jajarannya tidak ada tindakan, kami akan berkoordinasi langsung dengan kapolda dan jajarannya, untuk menyampaikan keluh kesah warga masyarakat Wonorejo Pasuruan

Perlu diketahui penyelenggara ataupun pemain pejudian bisa kena pasal sebagai berikut : Perjudian dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 426 dan 427, yang melarang perjudian tanpa izin pemerintah. Penyelenggara/bandar diancam pidana penjara hingga 9 tahun atau denda Rp2 miliar (Pasal 426), sementara pemain diancam penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III (Pasal 427). Tutupnya

Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari polres.

Bersambung.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *