PASURUAN || MataJawatimur.com – Maraknya perjudian bola setan Atau capjiki di desa tambaksari kecamatan kraton kabupaten pasuruan membuat resah warganya. Dimana yang seharusnya di tegakkan oleh APH, Kini APH Seakan tutup mata seoalah tidak tau menau. Rabu 06/05/2026
Menurut “S”, Perjudian bola setan di tambaksari ini tetap buka meskipun sudah di beritakan. Seolah-olah kayak bebas perjudian disini. Ucapnya lanjut “S”, perjudian disini ramai dan tetap buka.Terangnya
Ayik selaku ketua team investigasi menilai, lemahnya penindakan Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota, ini penyebab marak dan merajalelanya perjudian di Pasuruan. Ujarnya
”kami ini mendengar keluh kesah warga berupaya menyampaikan ke kapolres dan kasat agar ada tindakan, kami udah menghubungi APH Setempat melalui pesan whatsapp, benar ada respon tapi belum ada tindakan. Tuturnya
“Kalau udah sering diberitakan seharusnya ditindaklanjuti jangan malah di hubungi untuk di ajak koordinasi untuk penataan. Kasihan warga masyarakat kecil yang risih akan adanya perjudian ini”. Lanjut ayik
“Apabila kapolres dan jajarannya tidak ada tindakan, kami akan berkoordinasi langsung dengan kapolda dan jajarannya, untuk menyampaikan keluh kesah warga masyarakat Tambaksari Pasuruan”. Jelasnya.
Perlu diketahui penyelenggara ataupun pemain pejudian bisa kena pasal sebagai berikut : Perjudian dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 426 dan 427, yang melarang perjudian tanpa izin pemerintah. Penyelenggara/bandar diancam pidana penjara hingga 9 tahun atau denda Rp2 miliar (Pasal 426), sementara pemain diancam penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III (Pasal 427). Tutupnya
Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari polres.
Bersambung. (Tim)







