Gudang Pupuk Bersubsidi Liar di Tengah Sawah Desa Jabung, APH Diminta Turun Tangan

LAMONGAN – Temuan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi di tengah areal persawahan Desa Jabung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Keberadaan gudang tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani sesuai ketentuan pemerintah.

 

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan vital bagi sektor pertanian. Pemerintah telah mengatur mekanisme pendataan, penyaluran hingga penebusan agar bantuan tersebut benar-benar diterima petani yang berhak. Namun, apabila benar terdapat praktik penimbunan di luar jalur distribusi resmi, kondisi ini berpotensi merugikan petani dan mengganggu ketersediaan pupuk di tingkat lapangan.

 

Dugaan praktik penimbunan pupuk secara ilegal bukan persoalan sepele. Selain berpotensi memicu kelangkaan, praktik tersebut juga dapat membuka peluang terjadinya permainan harga yang pada akhirnya membebani petani, terutama saat memasuki musim tanam ketika kebutuhan pupuk meningkat.

 

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pupuk yang terkumpul di gudang tersebut berasal dari penyalahgunaan mekanisme pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Modus yang perlu didalami di antaranya penggunaan data penerima yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pencatutan identitas petani, hingga pemanfaatan jatah penebusan milik petani lain untuk mengumpulkan pupuk dalam jumlah besar.

 

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, data penebusan, identitas penerima, serta asal-usul pupuk yang tersimpan di gudang tersebut.

 

Keberadaan gudang di tengah areal persawahan Desa Jabung juga patut menjadi perhatian serius. Aparat perlu menelusuri siapa pemilik atau pengelola gudang, dari mana pupuk diperoleh, berapa jumlah stok yang disimpan, serta apakah aktivitas penyimpanan tersebut memiliki dasar perizinan dan sesuai ketentuan distribusi pupuk bersubsidi.

 

Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lamongan, diminta tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi penimbunan, penyimpangan distribusi, atau penyalahgunaan hak penebusan pupuk bersubsidi.

 

Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, aparat diharapkan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

 

Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan pihak pengawasan pupuk bersubsidi juga perlu melakukan penelusuran terhadap data RDKK serta riwayat penyaluran pupuk di wilayah Kecamatan Laren.

 

Jangan sampai pupuk yang seharusnya menjadi penopang produktivitas pertanian justru dikuasai oleh pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan melalui praktik penyimpangan distribusi.

 

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Polres Lamongan untuk mengusut keberadaan gudang tersebut. Sebab, pengawasan pupuk bersubsidi bukan sekadar persoalan administrasi distribusi, melainkan menyangkut hak petani dan keberlangsungan ketahanan pangan.

 

Jangan sampai petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, sementara di tengah areal persawahan justru ditemukan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan. (Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *