LAMONGAN – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) bersama masyarakat Desa Tanggung Prigel, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pelantikan perangkat desa untuk formasi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Umum. Aksi tersebut berlangsung di depan Balai Desa Tanggung Prigel, Senin (13/10/2026) pagi.
Aksi yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga 09.00 WIB itu diikuti sekitar 25 orang. Muhammad Syathiby bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus koordinator lapangan (korlap).

Massa menduga proses penjaringan perangkat desa yang dilaksanakan pada 16 September 2026 menyisakan persoalan serius, terutama terkait dugaan kebocoran kunci jawaban dan kejanggalan nilai peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Atas persoalan tersebut, massa meminta agar pelantikan ditunda sampai seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat diperiksa secara transparan dan mendapatkan kejelasan.
Tiga Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta Camat Glagah menunda atau menolak pelantikan peserta yang dinyatakan lolos pada formasi Sekdes dan Kaur Umum berdasarkan hasil ujian 16 September 2026, sampai persoalan yang dipermasalahkan diselesaikan secara terbuka.
Kedua, mendesak pembentukan tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan kebocoran kunci jawaban, termasuk menelusuri asal-usul materi yang diduga bocor serta memeriksa panitia penyelenggara dan pihak-pihak terkait.
Ketiga, meminta pemberian sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia maupun peserta.
Mediasi Dihadiri Camat hingga Kepolisian
Sekitar pukul 08.15 WIB, mediasi digelar dengan menghadirkan Camat Glagah, Kepala Desa Tanggung Prigel, Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa, perwakilan warga, Kabagops Polres Lamongan, serta Kapolsek Glagah.
Dalam forum tersebut, Presiden ABJ, Miftah Zaeni, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan ketidakberesan dalam proses penjaringan perangkat desa.
Menurut Miftah, nilai peserta yang dinyatakan lolos dinilai janggal karena berada di atas standar yang dipersoalkan oleh massa. Ia mengaku telah menerima laporan dari sekitar 70 warga terkait persoalan tersebut.
Presiden ABJ berencana membawa persoalan itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan serta Inspektorat untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut, menurutnya, akan ditempuh dalam lima hari ke depan.
Pihaknya juga menyatakan akan mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Miftah turut menyoroti permintaan massa agar naskah jawaban peserta dapat dicocokkan dengan materi yang diduga telah beredar sebelum ujian.
“Kami minta transparansi, naskah jawaban dicocokkan dengan dugaan kebocoran yang beredar, tapi panitia tidak mengizinkan dengan alasan rahasia negara,” ungkapnya saat menyampaikan keberatan dalam mediasi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang diminta massa untuk dijelaskan secara terbuka oleh pihak penyelenggara.
Panitia Sebut Proses Sesuai Berita Acara
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tanggung Prigel menjelaskan bahwa proses pembentukan panitia hingga penyusunan soal telah dilaksanakan sesuai berita acara.
Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya sempat terdapat laporan tertulis mengenai temuan yang berkaitan dengan dugaan lembar jawaban. Namun, menurut keterangannya, laporan tersebut telah dicabut dan dibuatkan surat pernyataan perdamaian oleh peserta yang bersangkutan.
Meski demikian, persoalan tersebut masih menjadi perhatian massa aksi. Sejumlah warga menyatakan mendukung upaya pelaporan kepada instansi berwenang agar dugaan yang berkembang dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh kejelasan.
Perwakilan warga, H. Amari, bersama korlap Muhammad Syathiby, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian yang jelas dan transparan. Mereka meminta agar keberatan warga tidak berhenti pada mediasi, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, perwakilan warga lainnya, Dani, mempertanyakan dasar penyebutan naskah jawaban setelah ujian sebagai rahasia negara. Pertanyaan tersebut disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai akses terhadap dokumen ujian dan mekanisme pemeriksaan atas dugaan kebocoran.
Camat Persilakan Warga Menempuh Jalur Resmi
Camat Glagah yang baru menjabat menyatakan terbuka terhadap laporan dan keberatan masyarakat. Ia mempersilakan warga menempuh jalur resmi agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Tanggung Prigel juga menyampaikan bahwa laporan dari peserta ujian sebelumnya telah disampaikan kepada pihak pengawas.
Di sisi lain, Kabagops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., mengimbau massa agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama menyampaikan aspirasi.
Ia mengingatkan agar aksi berlangsung tertib dan tidak anarkis, seraya menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Transparansi dan Pemeriksaan Menjadi Sorotan
Aksi penolakan tersebut memperlihatkan adanya keberatan dari sebagian masyarakat terhadap proses penjaringan perangkat Desa Tanggung Prigel. Dugaan kebocoran kunci jawaban dan persoalan transparansi menjadi isu utama yang diminta untuk ditindaklanjuti. (Red)







