Diduga Solar Subsidi Dipakai untuk Excavator di Rawa Mrutuk, APH Diminta Turun Tangan

TUBAN – Mata Jawa Timur // Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat jenis excavator di areal persawahan Desa Mrutuk dan sejumlah desa sekitarnya, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan untuk menelusuri dugaan tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

 

Di tengah upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap distribusi solar subsidi guna mencegah penyalahgunaan, kelangkaan stok, serta antrean panjang di sejumlah SPBU, muncul informasi mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan operasional alat berat di wilayah hukum Polsek Widang.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga, solar bersubsidi diduga digunakan untuk mengisi bahan bakar alat berat jenis backhoe atau excavator yang beroperasi untuk meninggikan tanggul maupun pembatas lahan persawahan dan tambak di sekitar Desa Mrutuk serta beberapa desa lainnya.

 

Warga juga menyebut nama GN dan STR, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengoordinasikan kegiatan penggunaan alat berat tersebut. Namun, informasi mengenai peran keduanya masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.

 

Penggunaan Solar Subsidi Harus Sesuai Ketentuan

 

Dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat tersebut perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya, menjadi salah satu acuan dalam mengatur distribusi serta penggunaan BBM tertentu, termasuk minyak solar bersubsidi.

 

Karena itu, penggunaan solar subsidi untuk excavator tidak dapat langsung dibenarkan tanpa melihat peruntukan, status konsumen, sumber BBM, serta ketentuan teknis yang berlaku. Jika ditemukan penggunaan di luar ketentuan, aparat berwenang perlu menelusuri asal BBM, pola pembelian, pihak yang terlibat, dan kemungkinan pelanggaran hukumnya.

 

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut jenis alat berat yang digunakan, melainkan juga apakah BBM yang dikonsumsi diperoleh dan dimanfaatkan sesuai aturan. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi mengganggu ketepatan sasaran subsidi yang seharusnya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.

 

APH dan Instansi Terkait Diminta Tidak Tutup Mata

 

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Widang dan Polres Tuban, melakukan pengecekan langsung ke lokasi operasional excavator di areal persawahan Desa Mrutuk dan wilayah sekitarnya.

 

Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap sumber pasokan solar, bukti pembelian, pihak yang memasok BBM, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian alat berat tersebut. Koordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah distribusi dan pemanfaatan BBM telah sesuai ketentuan.

 

Pengawasan tidak seharusnya hanya berfokus pada antrean kendaraan di SPBU atau potensi kelangkaan stok. Penelusuran terhadap dugaan penggunaan BBM subsidi di lapangan juga penting agar pengawasan berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan administratif semata.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *