Tuban – matajawatimur.com // Pengerjaan proyek saluran pembuang di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp490 juta tersebut diduga dikerjakan kurang optimal. Selain tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi, proses pengecoran beton yang dilakukan pada kondisi bidang pekerjaan masih tergenang air juga menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar teknis konstruksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Mahaputra Galang Gemilang itu diduga belum mendapatkan pengawasan secara optimal dari pihak terkait. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai mutu pekerjaan, terlebih proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah semestinya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

Sorotan utama tertuju pada proses pengecoran beton yang disebut tetap dilakukan ketika lubang atau bidang pengecoran masih dipenuhi genangan air. Kondisi ini patut menjadi perhatian karena pengecoran beton pada area yang tergenang memerlukan metode teknis yang tepat agar kualitas, kekuatan, dan daya tahan beton tetap terjamin.
Pengecoran beton tidak serta-merta dapat dilakukan dengan mengabaikan kondisi lapangan. Diperlukan penanganan sesuai metode kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Apabila kondisi genangan tidak ditangani dengan benar, kualitas hasil pengecoran dikhawatirkan tidak memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.
Selain persoalan teknis, tidak adanya papan informasi proyek di lokasi juga menjadi catatan tersendiri. Padahal, papan informasi merupakan sarana transparansi publik untuk memberikan informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, serta waktu pelaksanaan proyek.
Ketiadaan papan informasi tersebut menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara langsung detail pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Karena itu, pemasangan papan proyek perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan pembangunan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Sayang Mulyahadi Rimbawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan sejumlah keterangan.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan papan proyek sebagai sarana keterbukaan informasi publik telah diinstruksikan.
“Papan proyek sebagai ruang keterbukaan publik sudah diinstruksikan untuk dipasang,” demikian keterangan yang disampaikan.
Terkait pengawasan pekerjaan, ia menyebut tingkat kehadiran pengawas menjadi salah satu bahan evaluasi. Selain itu, informasi dari pihak lain juga akan menjadi tambahan bahan untuk melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak.
“Tingkat kehadiran pengawas sebagai salah satu bahan evaluasi. Informasi-informasi dari pihak lain sebagai tambahan informasi untuk melaksanakan sidak,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemasangan papan proyek, kehadiran pengawas, dan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dari dinas terkait.
Proyek infrastruktur dengan nilai anggaran sekitar Rp490 juta tentu membutuhkan pengawasan yang memadai, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan. Pengawasan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan keselamatan konstruksi.
Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban perlu memastikan apakah metode pengecoran yang diterapkan di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi dan tindakan korektif perlu dilakukan agar kualitas bangunan tidak dikorbankan.







