Bidpropam Polda Jatim Dalami Aduan Dugaan Pemerasan Oknum Satresnarkoba Polres Bojonegoro

Lamongan // matajawatimur.com – Bidpropam Polda Jawa Timur tengah mendalami aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro. Aduan tersebut telah diterima secara resmi setelah dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Bersatu Jaya.

Penerimaan pengaduan itu dibuktikan melalui Surat Nomor B/7006/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh PS Kabidpropam Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iman Setiawan.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Suyitno. Dalam pengaduannya, Suyitno menyebut oknum anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro diduga meminta uang sebesar Rp60 juta sebagai syarat untuk membebaskan anaknya yang sedang berhadapan dengan perkara hukum. Setelah melalui negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp20 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Bidpropam Polda Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam mengawasi kinerja kepolisian.

“Disampaikan terima kasih telah memberikan informasi guna pembenahan Institusi Polri, khususnya di Polda Jawa Timur,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kombes Pol Iman Setiawan.
Namun demikian, Bidpropam menegaskan bahwa surat tersebut hanya merupakan pemberitahuan administratif bahwa pengaduan telah diterima. Surat itu bukan merupakan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Berkaitan dengan hal tersebut, surat ini bersifat pemberitahuan dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM Alam Bersatu Jaya, Miftah Zaeni, mendesak Bidpropam Polda Jawa Timur agar mengusut dugaan pemerasan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditangani tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Setiap dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), harus diproses tanpa pandang bulu. Ketegasan ini adalah wujud akuntabilitas institusi sekaligus langkah nyata untuk menjaga marwah Polri di mata publik,” ujar Miftah, Senin (29/6/2026)..,

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengaw,al perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila laporan dinilai tidak diproses sesuai mekanisme atau berhenti tanpa kejelasan, LSM Alam Bersatu Jaya menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Namun jika tidak ada kepastian hukum, kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menggelar aksi damai di Mapolda Jawa Timur. Bila diperlukan, kasus ini juga akan kami laporkan ke Divpropam Mabes Polri agar mendapat pengawasan yang lebih luas,” kata Miftah.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bojonegoro maupun Bidpropam Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan internal ataupun tanggapan terhadap substansi dugaan yang dilaporkan. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *