BOJONEGORO – Dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, bernama Suyitno, mengajukan pengaduan dan mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
Berdasarkan salinan berkas aduan yang diterima redaksi, Suyitno mengaku dimintai uang sebesar Rp60 juta dengan dalih dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan anaknya. Dalam aduannya, ia juga mengaku mendapat tekanan sehingga merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Namun, dalam perkembangannya, nominal uang yang diminta disebut berubah menjadi Rp20 juta.
Atas dugaan tersebut, Suyitno telah melayangkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur agar diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Satresnarkoba Polres Bojonegoro, IPTU Mudo Tri Sanjoyo, melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, Miftah Zaeni, mendesak Bidpropam Polda Jawa Timur untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap aduan yang telah disampaikan.
“Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Penanganan yang profesional merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Miftah, Senin (29/6/2026).
Miftah menegaskan Aliansi akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Namun apabila tidak ada kepastian penanganan sesuai aturan, kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai di Mapolda Jawa Timur. Bahkan, bila diperlukan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Divpropam Mabes Polri agar mendapat pengawasan lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bojonegoro maupun Bidpropam Polda Jawa Timur terkait substansi pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan prinsip jurnalistik



