Peninggian Tanggul Tambak Liar di Rawa Mrutuk Tuban Disorot, Hambat Aliran Air dan Ancam Lahan Pertanian

TUBAN – Maraknya pembangunan tanggul dan pematang tambak yang diduga tidak berizin di kawasan Rawa Mrutuk, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Aktivitas yang disinyalir mengalihfungsikan kawasan rawa menjadi petak-petak tambak ikan tersebut dikhawatirkan berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan, sistem pengendalian banjir, serta keberlangsungan sektor pertanian masyarakat setempat.

Kawasan rawa yang disebut-sebut memiliki fungsi penting sebagai daerah tampungan air dan bagian dari sistem pengendalian banjir itu diduga mengalami penyempitan fungsi akibat pembangunan tanggul dan pematang tambak secara masif. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan tata kelola air, terutama bagi petani yang menggantungkan penghidupan pada ketersediaan air untuk mengairi sawah mereka.

Persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika benar terjadi perubahan fungsi kawasan rawa tanpa izin dan pembangunan tanggul yang menghambat aliran air, dampaknya berpotensi meluas, mulai dari terganggunya keseimbangan ekosistem hingga ancaman kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Diduga Memicu Banjir Saat Musim Hujan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan tanggul dan pematang tambak yang diduga menghambat aliran air menuju kawasan tampungan Waduk Jabung.

Apabila jalur aliran air terhalang, kapasitas kawasan untuk menampung dan mengalirkan air hujan dikhawatirkan tidak lagi berfungsi secara optimal. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko genangan maupun banjir yang dapat merendam lahan pertanian di sekitarnya.

Bagi petani, ancaman tersebut bukan persoalan sepele. Sawah yang terendam dalam waktu lama dapat mengalami kerusakan tanaman, penurunan produktivitas, bahkan berujung pada gagal panen. Karena itu, keberadaan tanggul tambak di kawasan rawa perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan tata ruang, ketentuan perizinan, dan fungsi pengendalian banjir.

Saat Kemarau, Petani Terancam Kekurangan Air

Dampak lain yang perlu mendapat perhatian adalah berkurangnya daya tampung air akibat dugaan penyempitan kawasan rawa.

Rawa memiliki peran penting dalam menyimpan air yang dapat mendukung keseimbangan tata air di sekitarnya. Jika sebagian kawasan tersebut berubah menjadi petak-petak tambak dengan tanggul yang membatasi aliran air, kemampuan penyimpanan dan distribusi air berpotensi terganggu.

Akibatnya, ketika musim kemarau tiba, petani dapat menghadapi kesulitan memperoleh pasokan air untuk kebutuhan irigasi. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kekeringan lahan pertanian dan mengganggu produktivitas tanaman.

Oleh sebab itu, persoalan tambak yang diduga tidak berizin di Rawa Mrutuk tidak hanya menyangkut pemanfaatan lahan, tetapi juga menyangkut kepentingan publik, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Polsek Widang Diharapkan Turun Tangan

Melihat potensi dampak yang ditimbulkan, aparat penegak hukum, khususnya Polsek Widang, diharapkan segera melakukan koordinasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan.

Penanganan tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan tambak. Aparat bersama instansi teknis terkait perlu memeriksa status penguasaan lahan, legalitas perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya air dan lingkungan hidup.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Sementara itu, pemerintah daerah dan instansi pengelola sumber daya air perlu mengevaluasi kondisi tanggul serta memastikan fungsi kawasan rawa sebagai bagian dari sistem tata air tetap terjaga.

Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berlarut-larut hingga menimbulkan kerugian lebih besar bagi petani dan masyarakat sekitar.

Aspek Hukum Perlu Dikaji Secara Tepat

Dalam persoalan ini, ketentuan hukum mengenai sumber daya air perlu menjadi salah satu rujukan. Namun, penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan waktu kejadian, status lahan, bentuk pelanggaran, serta peraturan yang berlaku.

UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang disebut sebagai dasar hukum dalam persoalan ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Karena itu, ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut tidak tepat dijadikan satu-satunya dasar penindakan saat ini.

Aparat dan instansi terkait perlu mengkaji ketentuan yang berlaku, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta peraturan pelaksanaannya, serta ketentuan mengenai penataan ruang, lingkungan hidup, dan pengelolaan lahan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.

Jangan Tunggu Sampai Petani Menjadi Korban

Maraknya dugaan pembangunan tanggul tambak di kawasan Rawa Mrutuk menjadi peringatan bahwa pengelolaan kawasan rawa harus dilakukan secara serius dan transparan. Jangan sampai kepentingan pemanfaatan lahan oleh pihak tertentu justru mengorbankan fungsi lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

Polsek Widang bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan, mengklarifikasi legalitas tambak, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Fungsi rawa sebagai penampung air dan penyangga pertanian tidak boleh diabaikan. Jika dugaan alih fungsi dan pembangunan tanggul yang menghambat aliran air terbukti, penanganan harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berdasarkan hukum demi melindungi lingkungan serta hak masyarakat untuk mendapatkan sistem pengairan yang layak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *