INVESTIGASI: Gudang Raksasa “Minyak Cong” Ilegal Terendus di Blora, Diduga Milik Inisial YSP
BLORA – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal skala besar diduga kuat tengah beroperasi bebas di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, Kecamatan Tunjungan, terindikasi kuat menjadi pusat penimbunan solar ilegal jenis “Minyak Cong” asal Palembang.
Modus Operandi: Penimbunan Ratusan Ton
Informasi yang dihimpun dari sumber menyebutkan bahwa gudang penyimpanan ini bukan sekadar pangkalan kecil. Storage atau tangki penyimpanan di lokasi tersebut mampu menampung ratusan ton BBM ilegal. Barang tersebut didatangkan langsung dari wilayah Palembang—yang dikenal dengan sebutan Minyak Cong atau minyak olahan tradisional—untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Diduga Tanpa Izin Resmi
Ironisnya, aktivitas berskala besar ini diduga kuat tidak memiliki dokumen resmi. Pantauan di lokasi menunjukkan:
Tidak ada legalitas dari pihak berwenang terkait usaha penyimpanan BBM.
Aktivitas penyimpanan dan distribusi diduga dilakukan tanpa prosedur perizinan yang semestinya.
Sosok di balik operasional gudang raksasa ini diduga kuat adalah seorang pria berinisial YSP.
Ancaman Pidana Serius
Jika terbukti, praktik ini diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Aktivitas penimbunan BBM tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar karena risiko kebakaran.”
Hingga berita ini diturunkan, tim terus memantau pergerakan di lokasi koordinat Lat -6.968873, Long 111.393584. Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polres Blora dan Polda Jateng, didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan sebelum barang bukti berpindah tempat.


