LAMONGAN | matajawatimur.com – Insiden pembacokan yang dialami oleh Sukimin (57) warga Desa Ardirejo, Sambeng, Lamongan, kini masih didalami penyidik.
Insiden ini mengakibatkan korban luka parah di bagian punggung dan telinga akibat sabetan senjata tajam, Sabtu (23/7/2022) sore.
Pelaku berhasil diamankan oleh polisi setelah ada petunjuk dari kesaksian Rasdi (55) warga desa setempat.
Menurut keterangan Rasdi, pada Sabtu (23/7/2022) sore itu ia sedang bertandang ke lahan garapan milik ke Perhutani di RPH Kasah, BKPH Mantup, KPH Mojokerto turut tanah Dusun Pancur Desa Nogojatisari, Sambeng.
Sebelum sampai di lahan garapan yang tinggal radius beberapa meter, saksi dikagetkan dengan suara orang yang berteriak minta tolong.
“Tolong, tolong, tolong..,” teriak korban seperti ditirukan saksi.
Saksi berusaha mencari arah suara tersebut yang terdengar tak pernah putus meminta tolong.
Sardi baru menemukan ketika menyusuri jalan menuju makam yang berdekatan dengan lahan Perhutani.
Korban berhasil ditemukan, dan saksi terhenyak kaget ketika mendapati korban terkulai lemas di atas lahan Perhutani dengan luka bacok di punggung dan belakang telinga kiri.
Sardi reflek berteriak sekuatnya meminta tolong.
Teriakan Sardi didengar oleh penggarap lainnya, Eka Adi Sandra (29).
Dengan mengendarai motor bututnya, Adi bergegas menghampiri teriakan Sardi.
Tak berpikir panjang, Adi segera mengevakuasi korban.
Dibantu Sardi, Adi membonceng korban menuju Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan dan berlanjut melaporkan kejadiannya ke Polsek Sambeng.
Berbekal keterangan dua saksi, anggota Polsek Sambeng bergerak melalukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak pelaku.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil dan mengerucut hanya pada seorang pelaku bernama Lamidi (51) warga Dusun Mlarek Desa Ardirejo Kecamatan Sambeng.
“Pelaku sudah berhasil ditangkap, dan saat ini masih dalam penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (24/7/2022).
Penyidik sedang mendalami motif dibalik perbuatan tersangka yang tega melukai korban
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa bendo yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban, ada juga kayu
Pada tersangka akan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.