TUBAN | matajawatimur – Residivis tindak pidana pencurian yang pernah mendekam di Lapas Lamongan kembali berurusan dengan Aparat Penegak Hukum Poles Tuban setelah terbukti bobol toko milik Kartika Sari, warga Dusun Cendoro Selatan Rt. 03 Rw. 07, Desa Cendoro, Kecaman Palang, Tuban, Jawa Timur.
Kali ini aksi kriminal pelaku berinisial ZA asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu terpantau CCTV yang dipasang disekitar Rumah Korban. Sehingga atas hal tersebut cukup memudahkan petugas Kepolisian Polres Tuban untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ZA.
Dikatakan Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mengendarai sepeda motor lalu berkeliling mencari rumah atau toko yang tertutup dan terlihat kosong penghuni.
“Setelah menemukan sasaran yang dirasa tepat, kemudian pelaku mencongkel gembok dengan menggunakan potongan besi bekas as arem sepeda motor yang ujung dipipihkan. Setelah berhasil membobol pintu, pelaku langsung masuk kedalam toko korban dan mengambil barang – barang yang berada di dalam toko, serta mengambil uang tunai milik korban.” ujarnya saat memberikan keterangan pers rilis dihadapan sejumlah awak media, Selasa, 02 Agustus 2022.
Perbuatan kriminal yang terjadi pada selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 09.30 wib, lanjut Kapolres, pelaku terbukti telah melanggar pasal 363 ayat 1 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian pada malam hari.
“Atas perbutanya pelaku terancam dipidana penjara selama 7 Tahun.” tegasnya. (Tim)