Tuban, matajawatimur || Patut berbangga hati warga Desa Jarorejo, Kecamatan kerek Kabupaten Tuban karena legalisasi sertifikat bukti kepemilikan tanah yang diidamkan-idamkan warga terwujud.
Melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1160 pemohon telah resmi terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban. Kamis (05/08/2024)
Zainal Abidin, salah seorang warga Desa Jarorejo kerek mengaku dirinya merasa sangat senang bisa menerima sertifikat yang selama ini ia diidamkan.
“Sangat senang, saya tidak menyangka bisa mempunyai sertifikat tanah. Administrasi sangat murah dan persyaratannya cukup gampang tanpa harus ke akte notaris sesuai dengan ketentuan BPN,” jelas Zainal.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemdes Jarorejo yang telah membantunya dalam kepengurusannya. “Saya berterimakasih kepada Pemdes Jarorejo telah membantu saya dalam mengurus sertifikat ini,” ucapnya dengan mimik bahagia.
Kepala Desa Jarorejo Sugiman S.sos. mengucapkan terimakasih kepada warga yang terlibat dalam program PTSL. Bahwa mengurus sertifikat tanah melalui Program PTSL tidak rumit sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BPN.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh warga desa yang ikut dalam panitia Progam PTSL maupun pemohon.” Pungkas Sugiman S.sos. (Red)