Lamongan – Matajawatimur.com | 19 Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) menerima surat keputusan (SK) tahap pertama hutan sosial. SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Ke-19 SK tahap pertama yang diserahkan langsung oleh Wagub Emil ini merupakan bantuan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang telah memberikan legalitas melalui SK. Tujuannya, menumbuhkan kegiatan produktif dan menambah kesejahteraan masyarakat sekitar hutan Lamongan.
“Kita tahu bahwa potensi hasil hutan ini bermanfaat dan mayoritas produksi pangan berasal dari hutan. Jadi dengan SK selain merubah status legal pengguna yang akan menggarap lahan hutan, juga akan menambah produktifitas petani,” kata Emil saat penyerahan SK, di Wisata Hutan Pelangi G-Park Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio, Kamis (20/10/2022).
Pemprov Jatim, terang Emil, berharap petani hutan bisa lebih baik atas dukungan dari dinas provinsi. Emil mengimbau agar seluruh hutan di wilayah Lamongan itu dimanfaatkan dengan baik.
“Kami dari provinsi berupaya akan terus membantu kepada petani Hutan di wilayah Lamongan. Jaga dengan baik hutan di wilayah Lamongan dengan cara bercocok tanam, semoga Lamongan terhindar dari banjir seperti wilayah lain,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi semangat rekan-rekan LMDH, kelompok tani hutan dan kelompok perhutanan sosial pada umumnya, yang sudah sangat gigih melakukan kreativitas dalam mengelola hutan dan memanfaatkan hasil hutan. “Pemerintah juga hadir memberikan fasilitasi berupa sarana dan prasarana ekonomi produktif pertanian kepada 6 kelompok tani di Lamongan. Fasilitas yang diberikan berupa autoclave, alat press baglog, mesin spinner dan masih banyak lagi. Fasilitasi tersebut bentuk support agar semakin inovatif dalam melakukan kegiatan pertanian,” jelasnya.
Asisten 1 Kabupaten Lamongan Fakhrudin Ali Fikri menyebut, bantuan dari pusat ini akan dikelola baik oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui pendampingan. Karena, menurut Fakhruddin, hutan merupakan salah satu potensi mayor di Lamongan, yakni seluas 31 hektar hutan produktif dan 225 hektar hutan lindung.
“Di Lamongan keberadaan hutan sangat luas karena 92 desa di Lamongan berdampingan dengan hutan. Sinergi Pemkab Lamongan juga akan diberikan dengan memberikan pendampingan agar pengelolaan hutan efektif, sehingga tidak menimbulkan bencana karena kerusakannya,” tutur Fakhrudin.
Fakhrudin juga menjelaskan, Pemkab Lamongan juga sedang mengupayakan pengalihan lahan hutan menjadi kebun produktif. Tanaman yang akan dibudidayakan, tambah Fakhruddin, adalah tanaman jagung dan mangga karena keduanya merupakan tanaman yang cocok ditanam di Lamongan.