Lamongan – matajawatimur.com | Diduga tanpa plang Izin Mendirikan Banguan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), vendor telekomunikasi mendirikan menara atau tower di Dusun Kebonagung, Desa Sumberejo , Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pasalnya, berdasarkan pantauan lensa kamera Mata Jawa Timur, di tempat pembangunan tower tak terlihat adanya plang atau papan informasi IMB atau PBG. Dan menurut keterangan beberapa narasumber, pembangunan tower tersebut hanya mendapatkan izin dari warga setempat.
“Yang mendirikan tower tersebut mandornya berinisial AR, sepertinya ia hanya izin kepada yang punya lahan dan warga sekitar saja pak”, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 28 Februari 2024.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, Djarwito, mengatakan tidak pernah ada yang memberi rekom untuk mendirikan menara tower celuler di lokasi tersebut.
“Tidak ada yang memberi izin mendirikan menara tower di Desa Sumberejo.” Tegas orang yang mempunyai kewenangan dalam menegakkan peraturan Daerah kepada awak media ini.
Sementara itu, menurut Kepala Desa Sumberejo mengatakan, pendirian tower tersebut memang belum mengantongi izin sema sekali, tetapi pihak vendor sudah mengajukan izin sanggahnya, sehingga dirinya tidak bisa menolak pembangunan tersebut.
Disisi lain camat Pucuk Suja’i, ketika dikonfirmasi apakah pembangunan tower di wilayahnya sudah mengantongi izin apa belum, justru dirinya menjawab kalau tidak mengetahui masalah itu. Dan baginya yang penting warga tidak ada masalah, oleh sebab itu dia berani memberikan rekomendasi untuk pembangunan tower tersebut. (Red)