Lamongan, matajawatimur.com | Menanggapi berita miring yang sengaja dibuat oleh media lain tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap adanya bangunan stand toko di wilayah desa kandangrejo kecamatan Kedungpring kabupaten Lamongan.
Majunya perekonomian di wilayah kecamatan Kedungpring dengan semakin pergeliatnya perdagangan di sekitar pasar Kedungpring ditangkap menjadi sebuah peluang oleh Pemerintah Desa kandangrejo dengan dibangunnya stand toko di pinggir jalan arah pasar Kedungpring ke dradah blumbang.
Sebelum proses pembangunan dilakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan lokasi pembangunan sehingga disini diketahui oleh berbagai pihak sehingga menepis anggapan kalau bangunan ini dibangun secara sepihak oleh kepala desa
Sebelumya beredar kabar tentang pembangunan ruko di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan yang menggunakan Dana Desa dibangun di tanah milik pengairan, sehingga masyarakat bertanya-tanya tentang bagaimana perijinannya karena pembangunan tersebut permanen.
Moch. Choirul Huda Kepala Desa Kandangrejo mengatakan bahwa kabar itu tidak benar, bangunan itu bukan di tanah pengairan tapi di tanah GG.
“Pembangunan ruko itu Dari Dana Desa untuk Bumdes, dan kemarin itu juga sudah dikontrakkan sekitar 3 tahun. Itu dibangun sebelum adanya Covid kalau nggak salah.
Itu di luar batas tanah pengairan, dan itu sebenarnya milik negara atau bisa disebut tanah GG (Government Ground). Jadi yang jelas itu bukan tanah pengairan, waktu sebelum bangun itu saya juga sudah panggil pihak pengairan untuk memastikan batasnya.” Jelasnya.