Lamongan – matajawatimur | Dalam beberapa pekan terakhir, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) marak terjadi di Lamongan. Kasus terbaru, satu unit sepeda motor yang terparkir di rumah kos di Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, disikat maling motor.
Untungnya, aksi pelaku saat membawa kabur sepeda motor Honda Supra 125 warna merah nomor polisi S 4080 JE ini terekam CCTV. Sehingga, polisi dengan mudah melacak dan meringkus pelaku.
Maling tersebut ditangkap setelah polisi menggerebek rumahnya. Penggerebekan ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak kejadian.
“Pelaku ditangkap di rumahnya berikut barang bukti motor hasil curiannya,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (20/8/2022).
Anton menjelaskan, pelaku yang diringkus ini adalah NKM (37), asal Tegalsari RT 01 RW 07 Kelurahan Brondong. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Brondong.
Anton menceritakan, kejadian ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya tak lagi berada di tempat parkir yaitu di depan kos milik H Kartunggal.
“Sejak awal korban sudah curiga jika kendaraannya hilang dicuri maling. Karena kunci motornya masih ada dalam kamar,” kata Anton.
Dia melanjutkan, korban sudah menanyakan keberadaan motornya ke penghuni kos lainnya. Tapi tidak ada satupun tetangga kos korban yang tahu.
Korban juga sempat mencari sepeda motor ke lingkungan sekitar. Namun, upayanya tersebut sama sekali tak membuahkan hasil.
Menyadari sepeda motornya dicuri, korban bersama temannya yang bernama Dhiyak (32) memutuskan untuk mengecek rekaman CCTV yang berada di gudang ikan terdekat. Alhasil, dalam rekaman CCTV itu terlihat jelas aksi pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban.
Tampak pelaku memakai jaket hitam dan keluar dari parkiran kos-kosan. Selang sejenak, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Brondong.
“Dari CCTV itu polisi memperoleh petunjuk tentang pelaku, dan berhasil mengantongi identitasnya. Pelaku lalu segera ditangkap,” sambung Anton.
Lebih lanjut, Anton menuturkan, penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Barangkali ada kemungkinan tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain.
“Ini masih dikembangkan. Kalau ada yang pernah kehilangan motor bisa melapor untuk bisa dijadikan petunjuk. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya. [Red]