Lamongan | matajawatimur.com – Polisi menetapkan terduga pelaku, AK sebagai tersangka yang telah mencabuli seorang bocah
yang masih berusia 16 tahun, warga Kecamatan Turi, Lamongan.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (28/7/2022).
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat.
“Sudah, sudah, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak di bawah umur,” ujar Kasi Humas Ipda Anton.
Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat proses pemeriksaan, tersangka AK sempat mengelak kalau ia mencabuli korban hingga hamil 2 bulan sesuai hasil pemeriksaan dokter.
Tapi kemudian, tersangka mengaku awalnya hanya menciumi korban. Pengakuan tersebut, tanpa disadari AK akhirnya pada sampai kesimpulan sebagai tersangka.
Menurut Pengakuan korban, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan AK sampai tiga kali hingga korban mengandung dengan usia dua bulan
Kini penyidik segera menyelesaikan BAP agar P21 untuk segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AK belum ditahan karena menderita sakit komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter.
Selain itu, kata Anton jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan selama kurun waktu sebelum P21 dan tersangka dinyatakan sehat, maka bisa saja AK akan ditahan.
“AK belum ditahan karena sakit komplikasi, diperkuat dengan surat dokter,” kata Anton.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Red)