Banyuwangi | Matajawatimur.com Aktivitas pertambangan pasir ilegal milik pengusaha berinisial H kembali beroprasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa timur, Salah satunya di Dusun Gumuk linggis, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kab Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan penelusuran dari Tim Investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI), menemukan di area lokasi ada puluhan Dump Truk terlihat mengantri masuk untuk menunggu giliran memdapatkan matrial uruk dan pasir, apalagi tidak ada KTT (Kepala Tehnik Tambang) dari kawasan Desa Aliyan.
“Lokasi di area perkampungan, tampak satu alat berat Exavator yang digunakan untuk mengupas lahan,” ucap tim SNI kepada awak media (25/6/2022).
Dari tim Investigasi mengetahui area lokasi tempat Tambang Galian C diduga Ilegal tersebut yang ada di Dusun Gumuk Linggis ini, sempat di soal oleh beberapa warga dekat lokasi tersebut.
Sementara saat awak media meminta keterangan kepada warga setempat, sebut saja E menjelaskan, “Itu tambang milik H, ya sini memang tempat yang pas kalau buat tambang, kalau tambangnya sudah beroperasi cukup lama mas, kalau resah si aku gak iso ngomong mas, saya itu cuma lihat, lingkungan semakin terlihat jelek aja mas, terlihat kotor juga semenjak adanya tambang disini, lihat aja itu jalan sampai rusak, dan berdebu, tapi ada juga si warga sini juga gak nyaman adanya tambang karena sangat terganggu, karena lingkungan terlihat kotor dan jalan rusak, seringnya ada Dum Truk lewat mondar – mandir,” jelas inisial E warga setempat.
Ditempat yang sama, warga sekitar berinisial GS Menambahkan Kalau bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Apalagi itu pasti gak ada izinnya kan, mas pasti taulah, kalau tambang itu gak ada izinnya, kalau kita mau melaporkan itu kalah mas sama uangnya yang punya tambang, pastine itu bisa nambang dengan bebas, kayak aparat, atau pejabat Desa wes dibungkem karo duit,” ucap GS dengan nada tertawa expresi wajah marah.
Sebagaimana Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Red)