Tuban, Matajawatimur.com | Exploitasi alam besar-besaran di wilayah pegunungan kapur Desa Tuwiri merakurak kabupaten Tuban saat ini diduga akibat longgarnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Tuban,dan juga tanpa adanya pengawasan dari dinas terkait.
Dari hasil peninjauan kami dilapangan ada beberapa lokasi galian c yang dikeruk tanah pedelnya menggunakan alat berat yang kami duga masing-masing alat berat tersebut menggunakan solar subsidi dan hal ini tentunya pelanggaran, Jika mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian.
Maka sudah jelas Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Akibat exploitasi alam besar-besaran seperti galian c baik legal maupun ilegal di duga menjadi pemicu rusaknya alam di bumi wali Tuban.
Berbekal informasi dari masyarakat sekitar yang resah akibat lalu lalang truck dump pengangkut material hasil tambang tersebut, kepada awak media, warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, “terjadinya aktivitas tambang galian c di Desa Tuwiri Wetan tersebut sudah berjalan bertahun tahun mas, dan dampak dari penambangan galian c tersebut sangat meresahkan warga”.
“Pasalnya lalu lalang truck dump dampaknya sangat luar biasa, mulai jalan raya yang cepat rusak, apalagi truck dump tersebut selalu konvoi di jalan raya sehingga membuat tidak nyaman dan sangat membahayakan pengguna jalan lainya, dan yang lebih parahnya lagi banyaknya jurang yang menganga, setelah selesai mengeruk material tambang para pengusaha tambang meninggalkan begitu saja tanpa di adakan kegiatan pasca tambang. Untuk lebih jelasnya silahkan di cek di lokasi tambang galian c tersebut mas”, ucap warga tersebut
Lanjut mandor, “tambang milik Arip ini yang saya tau punya IUP mas mohon jangan di dokumentasikan atau di beritakan”, pungkas mandor tersebut kapada awak media mata jawa timut.com (red)