Bojonegoro | Matajawatimur.com – Bisnis penambangan galian c dan tanah urug memang sangat menjanjikan. Hal itu lantaran pemilik bisnis bisa meraup fulus hingga Puluhan juta rupiah tiap harinya.
Apalagi meningkatnya bisnis properti di perkotaan dan bidang usaha perumahan lainnya yang membutuhkan pengurugan membuat orderan tanah urug meningkat. Sayangnya, banyak proses galian yang tidak memiliki izin dan justru malah merusak lingkungan.
Karena untuk mengurug tanah harus memiliki izin dan ribet. Kadangkala banyak penambang yang melangkahi proses itu.
Di wilayah Jawa Timur ada banyak penambangan galian C. Dari banyaknya usaha tambang tersebut, yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) hanya segelintir badan usaha atau perorangan. Sisanya merupakan aktivitas illegal yang tidak terpantau. Lebih parah lagi, saat musim kemarau galian C diduga illegal bertambah marak bahkan tidak tersentuh hukum karena diduga ada keterkaitan Oknum di dalamnya.
Seperti halnya aktifitas Tambang di Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, hingga saat ini masih bebas beroperasi, Tanpa Ada sentuhan hukum dari pihak Terkait.
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya sempat lapor ke Pihak Satpol PP, namun jawabannya bahwa Pihak Terkait sudah pernah Melakukan Kroscek lokasi pada Akhir Desember 2021, namun saat ditanya soal Kelengkapan Ijin Tidak ada jawaban.
“Saya pernah Kirim Wa Ke nomor WA Lapor Di Satpol PP untuk tanya kejelasan aktifitas tersebut, namun pihaknya hanya menjawab, pihak terkait sudah pernah melakukan Kroscek Ke Lokasi Pada Desember 2021, hanya itu saja, dan tentang apakah sudah ada ijinnya atau belum kita di suruh tanya ke DLH” ucapnya pada Wartwan ini.
Selain itu juga Warga tersebut juga mengatakan memang sudah ada kontribusi ke para warga perbulannya kurang lebih Rp. 50.000 rupiah.
“Untuk Kontribusi Perbulannya Warga di kasih Rp. 50 rb, kita masyatakat kecil ya diam saja mas, ya kita terima saja soalnya itu juga dari Desa” Tambahnya.
Padahal Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro tahun 2011 – 2031, area pertambangan seluas kurang lebih 905 hektare.
Sesuai dengan Pasal 30, peruntukan pertambangan sesuai dengan Pasal 25 huruf e yakni untuk pertambangan mineral dan batuan dan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi. Serta kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batuan.
Dan Berikut sedikit Rangkumannya bahwasannya Wilayah yang boleh dilakukan Untuk Pertambangan Sesuai RTRW Kabupaten Bojonegoro tahun 2011 – 2031 yang Boleh dilakukan untuk Pertambangan tanah urug yakni di Desa Banjarsari, Kaliketek Kec. Trucuk, Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk, Desa Nganti, Desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho, dan Desa Geneng Kecamatan Margomulyo.
Dari ringkasan Perda RTRW yang tertulis diatas Jelas bahwa lokasi yang saat ini dilalukan Pertambangan di Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk jelas tidak masuk, tapi kenapa Aktifitas tersebut hingga saat ini masih bebas beroperasi…..?????
Dari uraian diatas jelas aktivitas tambang ini diduga ilegal dan ini melanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Jika tidak ada ketegasan dari aparat dan Pemerintah Daerah atau Pemprov, aktivitas galian c diduga illegal ini akan terus bermunculan. Bisa jadi, beberapa tahun ke depan, bencana akibat kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari,” jelas warga tersebut.
Mohon dari pihak terkait segera melakukan tindakan, karena selain melanggar Perda RTRW yang ada di Kabupaten Bojonegoro, aktifitas ini juga secara tidak langsung akan berdampak kepada kesehatan masyarakat karena polusi udara yang diakibatkan Debu dari lalu lalangnya Dump Truk yang mengangkut Tanah” harap warga. ( ag / red ).