Lamongan. (Matajawatimur) – Sebagai upaya mencegah permasalahan sengketa tanah, Desa Keting bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan gelar Penyuluhan Sertifikat Tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2023. Bertempat di Kantor Desa Keting Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Senin Pagi (06/03/2023)
Bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kegiatan ini turut dihadiri oleh BPN Kabupaten Lamongan, Inspektorat Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, jajaran Forkopimca, Kepala Desa, Pokmas Desa Keting, BPD, LPM, dan juga Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam sambutannya Kepala Desa Keting Jauri mengatakan, ”PTSL merupakan progam pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat karena selain menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah nantinya masyarakat dapat menjadikan sertipikat tanah tersebut sebagai modal usaha yang berguna untuk menunjang perekonomian,” katanya.
Kades menambahkan, “Selain nantinya mampu untuk menggerakkan perekonomian masyarakat program PTSL juga mampu meminimalisir konflik pertanahan karena semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi dan kami berharap masyarakat desa Kalitengah tetap kompak, tertib dan jujur dalam menentukan batas-batas bidang tanah,” imbuhnya.
Jauri selaku kepala Desa Keting saat sambutan nya juga menanyakan kepada masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut, Senang apa tidak dengan adanya program ptsl ??? Seluruh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut menjawab senang , dan terlihat antusias warga karena bisa bantu untuk penertipan administrasi pertanahan desa.
Jauri berharap kepada masyarakat keting agar mendaftarkan tanahnya untuk di ikut sertakan program PTSL. (Red)