LAMONGAN – Lama tidak terdengar adanya peredaran pil haram di di wilayah pantura Lamongan, kini mulai muncul kembali.
Barang haram berupa butiran pil tanpa merk rencana diedarkan di wilayah pantura, termasuk hendak dipasarkan di tempat kos, Khoirul Ikhsan (47) yang selama ini dihuni warga lingkungan Sawokecik Kecamatan Brondong tersebut.
Belum sempat transaksi, Khoirul keburu ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Brondong berikut barang buktinya.
Tersangka menyimpan pil Carnopen sebanyak 700 butir di kamar kosnya yang hendak diedarkan di wilayah Brondong dan Paciran, Rabu (21/12/2022) malam.
“Terimakasih pada masyarakat yang perduli dan mau melapor ke polisi,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbintoro, Kamis (22/12/2022).
Terungkap, sebelumnya petugas jaga Polsek Brondong mendapat informasi terkait peredaran pil jenis Carnopen.
Anggota Sat Reskrim petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian.
Polisipun mengamankan yang diduga pelaku.
Kemudian Pelaku dikeler ke tempat kosnya dan dilakukan penggeledahan.
Polisi menemukan pil polos warna putih berjumlah 700 butir yang disimpan di dalam lemari es.
“Ratusan butir pil jenis Carnopen itu disimpan dalam lemari es di tempat kosnya,” kata Anton.
Saat digeledah dalam saku celananya, polisi mendapati uang senilai Rp 2.067.000 diduga dari hasil penjualan pil polos tanpa merk warna putih tersebut.
“Saat ini masih dikembangkan oleh anggota Polsek Brondong. Penyidik hendak mencari tahu pemasoknya,” kata Anton.
Tersangka ini adalah warga Tegalsari Kecamatan Brondong dan pilih hidup di tempat kos diduga karena untuk melancarkan bisnis haramnya tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 122 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.