LAMONGAN – Matajawatimur.com | Keberadaan Kafe Melani di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan mendapat protes dari warga sekitar karena aktivitasnya mengganggu ketenangan. Protes warga pun terlontar saat mediasi di balai desa setempat, Senin (6/3/2023), salah satunya karena kafe baru itu menjual minuman keras (miras) serta ada orang bayaran yang mengintimidasi pengurus kampung.
Enam perwakilan warga menyampaikan keluhannya dalam mediasi bersama Camat Sukodadi, M Ali Murtadlo; Kapolsek Sukodadi, AKP Lazib serta pemilik kafe, Kusnan. “Kafe itu sudah meresahkan dan harus ditutup. Warga menolak keberadaan kafe itu,” kata seorang tokoh agama, Kiai Sami’ Ali yang mendampingi warga.
Mereka menilai kafe itu dihiasi dengan miras dan pemandu lagu yang tidak sopan dalam bertindak dan melanggar norma kesopanan. Apapun alasannya, keberadaan kafe di Surabayan tersebut dianggap sangat mengganggu ketentraman.
Bahkan ada beberapa orang yang diduga penjaga kafe, mengintimidasi warga yang yang menolak tempat usaha itu. “Bahkan ketua RT kami, RT 1 juga diancam oleh orang dari luar daerah karena mempersoalkan kafe itu, ” kata seorang ketua perguruan silat, Suharto yang turut hadir di balai desa.
Sementara Ketua RT 01 Surabayan, Ismail mengaku mendapat desakan warga agar Kafe Melani ditutup. “Memang saya diancam karena memprotes kafe itu,” kata Ismail.
Sementara Kusnan selaku pemilik kafe awalnya berdalih bahwa pengelolaan tempat itu sudah dipegang pihak lain yang menyewa. “Semua persyaratannya lengkap. Izinnya juga lengkap semua, ” ungkap Kusnan di depan warga, Muspika dan Kades Surabayan, Sunarto.
Kusnan mengungkapkan, ia membuka usaha itu untuk menghidupi keluarganya. “Masak saya tidak boleh cari makan untuk anak istri saya. Saya ini warga Surabayan,” tegas Kusnan yang bersedia kafe itu ditutup asalkan ada kompensasi.
Akhirnya, Camat Sukodadi, M Ali Murtadlo meminta pada Kusnan menunjukkan surat izin yang dimilikinya. Setelah surat izin usaha diperiksa, ternyata terungkap kalau masa berlakunya sudah habis alias kadaluarsa. Namun nama kafe itu sudah berubah dan dipindahtangankan.
Ali Murtadlo pun dengan tegas meminta kafe itu tidak beroperasi sampai ada persyaratan yang benar dan lengkap. Sedangkan penutupan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten, dan Kasi Trantib, Sutrisno menegaskan bahwa operasional Kafe Melani ditutup.
Kusnan akhirnya menerima apa yang diinginkan warga, dengan menyertakan surat pernyataan menutup sementara kafe miliknya. Kusnan mengatakan, pihaknya memahami ketidaknyamanan masyarakat akibat suara gaduh yang kerap terdengar dari kafenya.
“Setelah kami diajak berunding, untuk sementara waktu kafe ini ditutup sambil kita melengkapi perizinan. Alasan penutupan kafe itu karena mengganggu ketertiban” kata Kusnan.